banner 728x250

Polresta Tanjungpinang Ringkus Sembilan Pelaku Pencurian Lintas Kasus

Polresta Tanjungpinang sukses membongkar sindikat dan lima kasus pencurian sekaligus dalam kurun waktu singkat. Sembilan pelaku berhasil digelandang ke sel tahanan, sementara kasus pencurian kabel jumbo tercatat merugikan negara hingga Rp1 miliar

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang tancap gas dalam memberantas kejahatan jalanan. Sebanyak lima kasus dugaan tindak pidana pencurian di berbagai titik di Kota Tanjungpinang berhasil diungkap secara maraton.

Dari operasi senyap ini, polisi meringkus sembilan orang terduga pelaku beserta barang bukti bernilai ekonomis. Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran ketat petugas.

banner 325x300

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama solid antara Tim Jatanras Satreskrim, Polsek jajaran, serta peran aktif masyarakat yang proaktif memberikan informasi.

“Lima perkara pencurian berhasil diungkap dengan sembilan terduga pelaku yang telah diamankan. Beberapa perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun tindak pidana lainnya,” tegas AKBP Farouk dalam konferensi pers, pada Jumat 14 Agustus 2026.

Kasus Kabel Jembatan Dompak: Kerugian Tembus Rp1 Miliar

Dari lima kasus yang diungkap, pencurian kabel listrik di kawasan Jembatan Dompak, Jalan H. Moh. Sani, menjadi sorotan utama karena skala kerugiannya yang fantastis.

Petugas meringkus seorang pria berinisial MAS pada Rabu 12 Agustus 2026 dini hari di sekitar Jalan Engku Putri. Kepada penyidik, MAS mengaku nekat menggondol kabel listrik berukuran besar bersama tiga rekannya yang kini tengah diburu polisi.

Aksi pencurian ini ternyata bukan yang pertama kali. Pelaku tercatat sudah tiga kali melancarkan aksinya di lokasi yang sama sejak Juli 2026. Akibat ulah komplotan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan merugi hingga Rp1 miliar. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia putih, gunting besi, serta kabel ukuran besar sebagai barang bukti.

Modus Operandi Beragam: Dari Mesin Pompa hingga Besi Scaffolding

Selain kasus kabel Dompak, empat kasus pencurian lainnya turut dibongkar dengan modus operandi yang bervariasi:
• Pencurian Water Pump (PT Win Win Shrimp): Dua pelaku berinisial ABP dan AS diringkus usai mencuri empat komponen mesin water pump di Jalan Tambak Udang karena terhimpit faktor ekonomi.
• Pencurian Besi Scaffolding (CV Metro Scaffolding): Dua pelaku, RA dan AS, dibekuk berkat kesigapan petugas keamanan yang langsung menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 saat memergoki aksi pencurian 23 batang besi tapak scaffolding.
• Pencurian Pelat Besi (PT Bintan Marina Shipyard): Tiga pelaku (MSP, T, dan RADR) nekat menggasak empat potong pelat besi pada dini hari. Ironisnya, salah satu pelaku (MSP) merupakan mantan satpam perusahaan tersebut sehingga sangat menguasai celah pengamanan lokasi.
• Pencurian Lampu LED (Jl. W.R. Supratman): Seorang pria berinisial MF tertangkap basah oleh warga dan satpam saat membawa kabur lampu LED beserta komponennya dari ruko kosong, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Ancaman Penjara 7 Tahun Menanti

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan peran masing-masing.

“Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp 500 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel.

Pihak kepolisian tak lupa mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan internal, mulai dari memastikan penyimpanan barang berharga yang aman, memasang kamera pengawas (CCTV), hingga memperketat pengawasan akses keluar-masuk lingkungan.

“Kami mengapresiasi warga yang peduli dan segera melapor melalui layanan 110. Jangan ragu menghubungi kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas AKBP Farouk.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!