TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tanjungpinang sukses membongkar sindikat pencurian yang selama ini meresahkan warga. Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini tercatat sudah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus dua terduga pelaku utama berinisial OBN dan ABH. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial BF alias E, sementara satu pelaku lainnya berinisial FA masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan sementara, para terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di 17 TKP yang tersebar di Kota Tanjungpinang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, pada Jumat 14 Agustus 2026.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasus ini bermula dari laporan pembobolan di konter Maxindo Phone, Ruko Bintan Center. Korban kehilangan 9 unit ponsel berbagai merek, satu ponsel bekas, dan uang tunai Rp6 juta dengan total kerugian mencapai Rp58,6 juta.
Sebelumnya, sindikat ini juga menggasak konter di Jalan Cendrawasih dengan merusak jendela belakang. Di sana, mereka meraup uang tunai, voucher internet, hingga puluhan bungkus rokok senilai Rp34 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan intensif. Pada 21 Juli 2026, polisi melacak keberadaan salah satu ponsel curian di Pulau Mensanak, Kabupaten Lingga, hingga akhirnya mengamankan barang tersebut dari tangan BF alias E di Tanjungpinang.
Dari pengakuan BF yang memperoleh barang via media sosial, polisi mengantongi identitas eksekutor. OBN dan ABH akhirnya dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu 29 Juli 2026 di Jalan Pokok Baru, Kabupaten Bintan.
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, meliputi:
• 6 unit telepon genggam berbagai merek
• 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
• 1 unit sepeda motor Karisma
• 1 buah kunci letter Y dan satu set kunci
Saat ini, para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan Tegas Kepolisian
Menanggapi maraknya kasus ini, AKP Wamilik mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan tempat usaha terkunci rapat serta dilengkapi sistem keamanan memadai.
Dia juga memperingatkan warga agar tidak tergiur membeli barang murah tanpa asal-usul yang jelas.
“Jangan membeli barang dengan harga yang tidak wajar dan tanpa kejelasan asal-usul karena dapat berpotensi berasal dari hasil kejahatan. Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















