BINTAN, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bersama DPRD Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Keputusan strategis ini diketok dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, pada Selasa 11 Agustus 2026.
Kesepakatan ini menjadi tonggak awal penyusunan APBD 2027 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Arah Pembangunan dan Tema 2027
Tahun depan, Pemkab Bintan mengusung tema besar pembangunan, yakni “Meningkatkan Akselerasi Kesejahteraan Berbasis Produktivitas Ekonomi Unggulan, SDM Berkualitas, Lingkungan Lestari, dan Tata Kelola Inovatif.”
Tema tersebut dijabarkan ke dalam empat prioritas utama:
• Perwujudan sumber daya manusia yang berkualitas.
• Peningkatan produktivitas sektor ekonomi unggulan.
• Perwujudan lingkungan hidup yang lestari.
• Peningkatan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Proyeksi Keuangan Daerah
Dari sisi fiskal, rancangan KUA-PPAS 2027 mencatatkan angka yang progresif. Pendapatan daerah diproyeksikan menyentuh angka Rp992,8 miliar lebih, yang disokong oleh dua komponen utama:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp368,4 miliar lebih.
• Pendapatan Transfer: Rp624,3 miliar lebih.
Sementara itu, alokasi belanja daerah dipatok sebesar Rp1,017 triliun lebih, dengan dukungan penerimaan pembiayaan sebesar Rp24,6 miliar lebih.
Penguatan BUMD dan Suntikan Modal
Selain mengesahkan KUA-PPAS, rapat paripurna turut membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda). Langkah ini bertujuan mengoptimalkan peran BUMD sebagai mesin penggerak ekonomi lokal sekaligus mendongkrak PAD melalui dividen.
Adapun rincian penyertaan modal tersebut meliputi:
1. PT BPR Bintan (Perseroda): Mendapat alokasi modal sebesar Rp1,5 miliar untuk memperkuat aset produktif, memperluas pembiayaan kredit, serta mendongkrak kualitas layanan publik.
2. PT Bintan Karya Bahari (Perseroda): Mendapatkan suntikan modal awal sebesar Rp7,5 miliar dari total modal dasar Rp30 miliar, sesuai regulasi Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026.
Komitmen Pengelolaan Profesional
Pihak Pemkab Bintan melalui Deby menegaskan bahwa seluruh penyertaan modal wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dan evaluasi berkala juga dipastikan berjalan agar investasi daerah tetap memperhatikan kemampuan fiskal tanpa mengganggu program prioritas lainnya.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Deby.
Melalui sinergi erat antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Bintan optimistis kebijakan anggaran dan regulasi yang dirumuskan mampu membawa kemajuan signifikan serta kesejahteraan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bintan.
Editor: Budi Adriansyah

















