banner 728x250

*JANGAN JADIKAN TANAH NAFAS HIDUP KAUM MISKIN SEBAGAI LAPAK PENJAJAHAN BARU: ARROGANSI BUPATI TTU DAN KEKERASAN TNI YANG MENGINJAK KEBUDAYAAN SERTA MASA DEPAN RAKYAT BIKOMI* – Oleh P.Petrus Salu,SVD ÷÷÷÷÷÷÷÷÷

banner 120x600
banner 468x60

Kefa, 23 – 07 – 2026

*I. Ualasan Kristis dan Tajam*

banner 325x300

Hanya satu tahun lebih memegang tampuk kekuasaan di Timor Tengah Utara, Bupati Falens 4Kebo yang berlatar belakang mantan prajurit justru menyalakan senjata kekuasaannya ke arah rakyat yang mengangkatnya. Tanpa musyawarah yang layak, tanpa persetujuan Tua Adat dan pemilik hak ulayat, ia menyerahkan 50 hektare tanah leluhur masyarakat Bikomi—tanah yang menjadi akar hidup petani miskin—kepada TNI untuk pembangunan markas dan fasilitas lain. Ini bukanlah langkah pembangunan, melainkan penjajahan modern yang dibungkus dengan nama negara dan keamanan.

Tanah itu bukan sekadar gumpalan tanah: di sanalah tumbuh pohon kelapa, padi, ubi kayu yang menjadi makanan harian ribuan keluarga; di sanalah terkubur leluhur mereka; di sanalah identitas dan nafas hidup masyarakat Bikomi berdiri. Namun kini, ribuan prajurit datang bukan untuk melindungi, melainkan merampas: menebang pepohonan, mencabut tanaman pangan, mengancam akan menggusur rumah jika warga tak mau pindah. Bupati yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru menjadi perantara yang menyerahkan nasib kaum miskin kepada kekuatan senjata. Ia lupa: kekuasaan yang ia sandang adalah titipan rakyat, bukan hak milik pribadi untuk diserahkan kepada siapa saja sesuka hati.

Apa yang terjadi di Kilometer 9 TTU adalah bukti nyata adanya sabotase hak asasi dan penghinaan terhadap hukum adat. Negara yang seharusnya menjamin perlindungan atas tanah ulayat justru diwakili oleh pemimpin yang bekerja sebaliknya. TNI yang tugas utamanya menjaga kedaulatan negara dari ancaman luar, kini berperan merampas kedaulatan rakyat di tanah sendiri. Tidak ada bedanya dengan penjajah tempo dulu yang datang mengambil sumber penghidupan rakyat dengan kekerasan. Arogansi kekuasaan yang tak diawasi, digabung dengan kekuatan senjata tanpa batas, kini sedang membunuh perlahan kehidupan ribuan orang yang tak berdaya.

*II. Petunjuk Keras Namun Bijak Berdasarkan Surat Penplakan Masyarakat.*

Berdasarkan pernyataan tegas Raja Sanak, seluruh Tua Adat Bikomi dan seluruh masyarakat hukum adat, berikut adalah sikap dan tuntutan yang harus diperjuangkan:

1. *Sikap Tegas Tanpa Kompromi.*

a. *Menolak sepenuhnya surat teguran Plh. Sekda TTU dan segala bentuk perintah penggusuran serta penyerahan tanah ulayat kepada pihak manapun tanpa persetujuan penuh lembaga adat dan masyarakat setempat.*

b. *Menegaskan bahwa tanah leluhur adalah hak mutlak masyarakat hukum adat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat; tidak ada pemimpin atau instansi yang berhak mengambil alih sepihak.*

2. *Tuntutan Kepada Pemerintah Daerah dan Pusat*

a. *Menuntut Bupati Falens Kebo untuk segera mencabut segala keputusan yang menyerahkan tanah Bikomi kepada pihak TNI, serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas pelanggaran hukum dan penghinaan terhadap adat istiadat.*

b. *Meminta pemerintah provinsi maupun pusat untuk segera melakukan penyelidikan transparan atas pelanggaran prosedur perizinan, serta tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil.*

c. *Menegaskan: pembangunan militer tidak boleh mengorbankan hak hidup dan kesejahteraan rakyat sipil, apalagi masyarakat miskin yang tidak memiliki sumber penghidupan lain selain tanah leluhurnya.*

3. *Tuntutan Kepada Pihak TNI*

a. *Segera menghentikan segala aktivitas penebangan pohon, perusakan tanaman pangan, dan gangguan apapun di wilayah tanah ulayat Bikomi.*

b. *Menghormati batas kewenangan dan hukum yang berlaku: TNI tidak boleh menggunakan kekuatan senjata untuk menekan atau mengintimidasi rakyat sipil yang membela haknya sendiri.*

c. *Jika benar diperlukan lokasi pembangunan, harus dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan masyarakat adat, memberikan ganti rugi yang layak dan adil, serta tidak merampas sumber penghidupan utama warga.*

4. *Langkah Perjuangan Bersama.*

a. *Mengajak seluruh elemen masyarakat TTU, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga hukum untuk berdiri bersama masyarakat Bikomi membela kebenaran dan keadilan.*

b. *Menjaga sikap tetap damai namun tegas: tidak melakukan perlawanan fisik, namun berani mempertahankan hak melalui jalur hukum, musyawarah, dan pengawasan publik.*

c. *Mengingatkan semua pihak: kemajuan daerah tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyatnya sendiri. Ketenangan dan kelangsungan hidup masyarakat di tanah leluhurnya adalah hak mutlak yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.*

 

banner 325x300
error: Content is protected !!