banner 728x250

*TRANSFER DAERAH: SURAT CINTA YANG HARUS DIBENAHI, BUKAN DIHENTIKAN* –  Oleh: Yohanes Tafaib

banner 120x600
banner 468x60

Ada surat yang tiap tahun dikirim negara ke daerah. Bukan surat biasa. Isinya bukan kata-kata, melainkan angka. Namanya: *Transfer Daerah*.
Ia adalah bentuk negara berbisik: “*Aku belum lupa padamu yang jauh di ujung pulau*.”

*1. Dasar dan Tujuan: Amanah Konstitusi*
Transfer Daerah bukan belas kasihan. Ia amanah *UUD 1945 Pasal 18* dan dijabarkan dalam *UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD*. HKPD adalah “konstitusi keuangan daerah” yang mengatur DAU, DAK, DBH, Dana Otsus, dan Dana Desa.
Tujuannya jelas: menutup ketimpangan fiskal, menjamin pelayanan dasar di seluruh wilayah, dan mendorong pemerataan pembangunan.

banner 325x300

*2. Indahnya: Menjadi Napas Daerah*
Bagi banyak daerah, terutama di 3T, transfer seperti hujan di musim kemarau. *DAU* menjaga layanan dasar: membayar guru dan nakes. *DAK* menyambung jalan, air bersih, dan irigasi. *Dana Desa* menyalakan ekonomi kerakyatan lewat BUMDes dan padat karya. Transfer juga menghidupkan demokrasi lokal lewat Musdes.

*3. Perihnya: Ketika Surat Salah Dibaca*
Catatan *BPK dan DJPK Kemenkeu* masih menemukan kelemahan. Pertama ketergantungan kronis. 70-80% APBD daerah dari transfer.
Kedua
politisasi dan pembelokan dana. Ketiga
juknis kaku yang tidak sesuai konteks 3T. Keempat keterlambatan penyaluran.
Kelima pengawasan dan partisipasi masyarakat yang lemah.

*4. Besaran, Kewajiban, dan Sanksi: Adil, Bukan Sama Rata*
Transfer *tidak sama rata*. *UU HKPD* mengatur agar daerah miskin, luas, dan berkinerja baik mendapat porsi lebih. Ada juga Dana Otsus dan Dana Keistimewaan.
Namun ada kewajiban: merencanakan dengan benar, belanja tepat sasaran, lapor transparan, naikkan PAD, dan buka data APBD.
Jika dilanggar, ada *sanksi* sesuai *Pasal 146 UU HKPD*: penundaan, pemotongan, penghentian penyaluran, hingga proses hukum.

*KESIMPULAN*
Transfer Daerah adalah amanah konstitusi. Ia hadir untuk memastikan pelayanan dasar tetap jalan dan kesenjangan antar wilayah bisa diperkecil.
Kelemahan yang ada hari ini bukanlah alasan untuk menghentikan. Masalahnya ada pada tata kelola, bukan pada dananya.
Yang kita butuhkan adalah reformasi: pembagian yang adil dan berbasis kinerja, penguatan kapasitas daerah, fleksibilitas aturan, serta transparansi dan pengawasan publik.
*Transfer tidak boleh berhenti. Transfer harus berubah.* Dari “uang kasihan” menjadi “bekal kemandirian”.

Teras Batin Oebufu, Akhir Pekan diakhir Juli 2026
.
*Referensi:* UUD 1945 Pasal 18; UU No. 1/2022 tentang HKPD; PP No. 12/2019; UU No. 6/2014 tentang Desa; PMK Penundaan dan Pemotongan Transfer; IHPS BPK RI 2023-2024; Data DJPK Kemenkeu 2024.

banner 325x300
error: Content is protected !!