banner 728x250

Dr. Yohanes Bernando Seran: Polemik Posisi Wapres Berpotensi Jadi Onrechtmatige Overheidsdaad

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum., menilai polemik penempatan posisi Wakil Presiden dalam sebuah acara kenegaraan berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi negara.

Menurut Dr. Yohanes Bernando Seran, tindakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menempatkan Wakil Presiden tidak sejajar dengan Presiden dapat dikualifikasikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad, yakni perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

banner 325x300

“Tindakan Mensesneg menempatkan Wakil Presiden tidak sejajar dengan Presiden merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Dengan demikian, civil society dapat menggugat tindakan Mensesneg yang disorder tersebut,” ujar Dr. Yohanes Bernando Seran.

Ia menegaskan, secara konstitusional Wakil Presiden merupakan pejabat negara yang memiliki kedudukan sangat strategis sebagai satu paket dengan Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pengaturan keprotokolan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis administrasi.

Menurutnya, alasan yang disampaikan Mensesneg bahwa penempatan posisi Wakil Presiden sejajar dengan menteri hanya karena pertimbangan teknis justru tidak menyentuh substansi persoalan.

“Alih-alih menjustifikasi penempatan posisi Gibran sejajar dengan menteri sebagai alasan teknis belaka, lebih baik Prasetyo Hadi meminta maaf secara jujur agar perbuatan administrasi negara yang on juist tersebut tidak berkembang menjadi perbuatan tercela,” katanya.

Dr. Yohanes menilai masyarakat Indonesia saat ini semakin memahami prinsip-prinsip negara hukum sehingga setiap tindakan pejabat publik akan selalu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh rakyat Indonesia mayoritas sudah memahami hukum, terutama karena Indonesia adalah negara hukum. Apa yang disampaikan Mensesneg menunjukkan bahwa pembantu Presiden sesungguhnya tidak memahami hukum keprotokolan bagi pejabat negara,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjutnya, onrechtmatige overheidsdaad merupakan tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum, baik karena melanggar peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur), maupun hak-hak warga negara.

Ia menambahkan, apabila tindakan pemerintah tersebut dinilai melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik, maka kelompok civil society memiliki ruang konstitusional untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Lebih jauh, Dr. Yohanes mengingatkan bahwa praktik penyelenggaraan negara harus selalu menempatkan hukum sebagai panglima.

Menurutnya, apabila pertimbangan politik lebih dominan daripada kepatuhan terhadap hukum, maka akan muncul kondisi ketika politik menderogasi hukum.

“Jika yang ditonjolkan lebih banyak nilai politisnya, maka yang tampak adalah politik menderogasi hukum. Kondisi ini merupakan cikal bakal menuju otoritarianisme,” tegasnya.

Ia merujuk pada pemikiran akademisi hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar dalam buku Kronik Otoritarianisme Indonesia, yang mengingatkan bahaya ketika kekuasaan politik tidak lagi dibatasi secara efektif oleh hukum dan institusi demokrasi.

Dr. Yohanes menegaskan, polemik tersebut bukan sekadar persoalan tata letak dalam sebuah acara kenegaraan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap konstitusi, martabat lembaga kepresidenan, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip rule of law sebagai fondasi negara hukum Indonesia.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi lanjutan dari Kementerian Sekretariat Negara mengenai dasar hukum dan pertimbangan keprotokolan yang digunakan dalam penempatan posisi Wakil Presiden pada acara dimaksud.

Polemik ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring munculnya kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai harus tetap berpedoman pada konstitusi dan hukum yang berlaku.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!