KARTINI NEWS – Rumah Sakit (RS) Kartini memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan pasien yang tertahan dan tidak bisa pulang sebelum melunasi denda pelayanan BPJS Kesehatan.
Pihak manajemen rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan administrasi pasien pada malam kejadian tersebut telah dijalankan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan regulasi jaminan kesehatan yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut langsung disanggah oleh King Naga selaku perwakilan atau kuasa dari pihak keluarga pasien. King Naga menerangkan fakta lapangan bahwa apa pun alasan atau dalih prosedur yang disampaikan oleh RS Kartini, realitasnya pada malam itu pasien tetap tertahan dan dilarang meninggalkan rumah sakit hanya karena belum membayar denda pelayanan BPJS.
Kronologi dan Pembelaan RS Kartini
Menurut keterangan perwakilan manajemen RS Kartini, aturan mengenai denda pelayanan BPJS merupakan regulasi nasional yang wajib diterapkan oleh faskes mitra.
Sesuai Regulasi: Aturan denda berlaku bagi pasien yang mendapatkan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali setelah menunggak.
Prosedur Administrasi: Pihak RS mengklaim hanya menjalankan sistem otomatis dari BPJS Kesehatan yang mengunci status kepulangan sebelum kewajiban denda diselesaikan.
Pemberian Edukasi: Petugas administrasi mengaku sudah memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut kepada pihak keluarga secara transparan.
Bantahan Keras dari King Naga
Merespons klaim sepihak dari faskes, King Naga angkat bicara dan membeberkan fakta yang dialami langsung oleh keluarga pasien di lokasi pada malam hari kejadian.
Tertahan Fisik: Pasien dan keluarga secara nyata tidak diizinkan melintasi bagian administrasi untuk pulang ke rumah.
Fakta Finansial: Penyelesaian administrasi malam itu menemui jalan buntu karena sistem menuntut pembayaran tunai/skema denda yang memberatkan secara mendadak.
Mengabaikan Sisi Kemanusiaan: King Naga menilai RS Kartini terlalu kaku menggunakan tameng “prosedur” tanpa memberikan solusi alternatif atau dispensasi kepulangan pasien demi alasan kemanusiaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terkait sinkronisasi aturan denda BPJS Kesehatan di tingkat rumah sakit agar tidak merugikan hak dasar pasien yang ingin pulang setelah dinyatakan sembuh oleh dokter.
Sumber : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak ( King Naga )
Hkz

















