Batam – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Berta Soerais Gomes (20), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya selama bekerja di sebuah rumah di kawasan Nagoya Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima Polsek Lubuk Baja dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal. Aparat kepolisian diharapkan mengusut perkara tersebut secara profesional untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.
Korban membuat laporan setelah mendapat pendampingan dari Satgas NTT Peduli.
Berdasarkan keterangan pendamping, Berta merupakan pekerja yang disalurkan melalui PT Tugas Mulia dengan masa kontrak selama dua tahun. Saat kejadian dilaporkan, korban baru menjalani sekitar sembilan bulan masa kerja.
Pendamping korban menyebutkan, selama bekerja Berta diduga mengalami kekerasan fisik lebih dari satu kali.
Selain itu, korban juga disebut tidak memiliki kebebasan berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak luar karena tidak diizinkan memegang telepon genggam selama bekerja.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang rekan kerja korban berhasil keluar dari lokasi tempat mereka bekerja.
Rekan korban kemudian menghubungi Enos, anggota Satgas NTT Peduli, untuk meminta bantuan.
Merespons informasi tersebut, Satgas NTT Peduli melakukan pendampingan dan mengevakuasi korban sebelum akhirnya mengantar Berta membuat laporan resmi ke Polsek Lubuk Baja.
Perwakilan Satgas NTT Peduli, Enos, meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa korban, para saksi, melakukan visum apabila diperlukan, serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang relevan.
“Kami hadir untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan akses terhadap keadilan. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Bila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Enos.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap perlindungan pekerja rumah tangga, terutama mereka yang bekerja di lingkungan tertutup dan jauh dari keluarga.
Dugaan pembatasan komunikasi maupun kekerasan fisik, apabila terbukti, dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, laporan korban masih dalam penanganan Polsek Lubuk Baja. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan tersebut.
Media juga akan meminta konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengenai mekanisme pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja, serta kepada PT Tugas Mulia terkait proses perekrutan, penempatan, dan pendampingan pekerja.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Laporan: Sebastian | Batam

















