banner 728x250

Mobil Diserahkan, Lima Tahun Berlalu, Tagihan Rp19,5 Juta Muncul: Debitur Batam Pertanyakan Transparansi Proses Mandiri Utama Finance

banner 120x600
banner 468x60

Laporan : Sebastian / Kota Batam 

Batam –

banner 325x300

Apa yang semula diyakini telah berakhir, justru kembali muncul menjadi persoalan lima tahun kemudian.

H, seorang debitur di Kota Batam, mengaku terkejut ketika mengetahui namanya masih tercatat memiliki tunggakan pembiayaan sebesar Rp19.567.432 di PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Temuan itu baru ia ketahui setelah melakukan pengecekan data iDeb SLIK OJK, padahal kendaraan yang menjadi objek pembiayaan telah lama diserahkan kepada perusahaan.

Bagi H, persoalan ini bukan semata soal nominal utang yang disebut masih tersisa. Yang dipertanyakannya adalah transparansi proses setelah kendaraan diambil hingga akhirnya dilelang.

Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pelelangan, tidak mengetahui harga jual kendaraan, maupun memperoleh rincian perhitungan yang menjadi dasar munculnya sisa kewajiban tersebut.

Dalam surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Mandiri Utama Finance menjelaskan bahwa kendaraan Toyota Avanza milik H dilelang pada 22 April 2022.

Hasil penjualan, menurut perusahaan, belum mampu menutup seluruh kewajiban pembiayaan sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp19.567.432.

MUF juga menyampaikan bahwa pencatatan iDeb SLIK OJK baru dapat diperbaiki setelah debitur melunasi sisa kewajiban tersebut.
Namun, penjelasan perusahaan itu berbanding terbalik dengan pengakuan H.

Ia menuturkan, ketika kendaraan dijemput langsung oleh pihak perusahaan dari kediamannya beberapa tahun lalu, dirinya memperoleh pemahaman bahwa penyerahan mobil merupakan penyelesaian atas pembiayaan yang berjalan.

Karena itu, ia mengaku tidak pernah lagi merasa memiliki kewajiban kepada perusahaan.

“Waktu mobil dijemput, penyampaiannya sudah selesai. Tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada saya. Setelah mobil diambil, saya tidak pernah menerima surat lelang, tidak pernah diberitahu mobil sudah dijual, lalu sekarang tiba-tiba disebut masih punya utang hampir Rp20 juta. Saya baru tahu setelah lima tahun saat mengecek SLIK,” ujar H.

Menurut H, apabila memang setelah pelelangan masih terdapat kekurangan pembayaran, seharusnya perusahaan segera memberitahukan secara resmi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sejak awal. Bukan baru diketahui bertahun-tahun kemudian melalui catatan riwayat kredit.

Ia mengaku kondisi tersebut berdampak langsung terhadap reputasi keuangannya karena status iDeb SLIK tercatat bermasalah. Catatan itu berpotensi menghambat dirinya ketika mengajukan kredit atau pembiayaan di lembaga keuangan lain.

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aspek keterbukaan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Di antaranya, apakah debitur telah menerima pemberitahuan sesuai prosedur sebelum maupun sesudah pelelangan, apakah hasil penjualan kendaraan telah disampaikan kepada debitur, serta apakah rincian perhitungan sisa kewajiban pernah diberikan secara tertulis.

Di sisi lain, PT Mandiri Utama Finance dalam surat tanggapannya menegaskan seluruh proses penagihan, penyerahan kendaraan hingga pelelangan telah dilaksanakan sesuai perjanjian pembiayaan dan ketentuan mengenai jaminan fidusia yang berlaku.

Perbedaan keterangan antara perusahaan pembiayaan dan debitur inilah yang kini menjadi pokok persoalan. Selain menyangkut besaran sisa kewajiban, perkara ini juga menyentuh hak debitur untuk memperoleh informasi secara utuh, transparansi hasil pelelangan objek jaminan, serta keakuratan pencatatan riwayat kredit dalam sistem iDeb SLIK OJK.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari PT Mandiri Utama Finance atas bantahan yang disampaikan H, khususnya mengenai mekanisme pemberitahuan pelelangan, dasar perhitungan sisa kewajiban, dan pencatatan status kredit debitur. **

 

banner 325x300
error: Content is protected !!