TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pedagang di Tanjungpinang yang nekat menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diminta untuk berhati-hati. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang bersama Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang kini resmi memperketat pengawasan hingga ke level pengecer.
Langkah tegas ini diambil merespons laporan masyarakat terkait adanya praktik “pedagang nakal” yang menjual minyak goreng subsidi pemerintah dengan harga di atas ketentuan.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Sasarannya tak main-main: mulai dari distributor, agen, hingga pengecer di pasar-pasar.
“Benar, ini sudah kami pantau dan akan turun ke lapangan. Memang ada beberapa pedagang yang nakal menjual MinyaKita di atas HET. Ini akan kami tindak bersama Satgas Pangan,” tegas Riany usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang distributor CV Bintang Perkasa, pada Jumat 17 Juli 2026.
Ubah Strategi Pengawasan
Riany mengakui, selama ini pengawasan terkadang kurang efektif karena petugas kerap mengenakan seragam dinas, sehingga gerak-gerik mereka mudah terdeteksi pedagang. Untuk “menjaring” pelanggar di lapangan, strategi pengawasan ke depan akan diubah agar lebih senyap dan efektif.
“Kami akan lakukan pengawasan lebih lanjut agar bisa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” tambahnya.
Stok Aman, Tak Perlu Panik
Selain menindak pelanggar, Disdagin juga memastikan ketersediaan MinyaKita bagi masyarakat Tanjungpinang tetap aman. Berdasarkan data terbaru, stok yang tersedia saat ini mencapai 16.658 karton atau setara dengan 199.896 liter.
Angka tersebut dipastikan akan terus bertambah. Disdagin telah menjadwalkan pengiriman lanjutan yang bakal membawa total ketersediaan mencapai 26.622 karton atau 319.464 liter.
“Stok sempat mengalami penurunan beberapa pekan lalu akibat keterlambatan pengiriman dari Dumai, Medan, dan Jakarta. Namun, distribusi kini kembali normal,” jelas Riany.
Pesan untuk Pedagang dan Warga
Pihak Disdagin mengimbau seluruh pedagang agar hanya mengambil pasokan dari distributor resmi dan mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Bagi pedagang yang kedapatan melakukan penimbunan atau menjual di atas harga ketentuan, Disdagin memastikan akan ada konsekuensi hukum melalui koordinasi dengan Satgas Pangan.
Kepada masyarakat, Riany juga berpesan agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik kecurangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli MinyaKita yang dijual di atas HET. Jika menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















