banner 728x250

Dua Nelayan Bintan Akhirnya Pulang Usai Ditahan Malaysia

Sempat terjerat aturan hukum di Malaysia, Minan dan Nur Fahri Fauzi akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di Bintan berkat gerak cepat Pemprov Kepri

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Dua nelayan asal Kabupaten Bintan, Minan dan Nur Fahri Fauzi, akhirnya menghirup udara bebas. Setelah sempat menjalani proses hukum dan ditahan oleh otoritas Malaysia, keduanya tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, pada Rabu 15 Juli 2026, untuk kembali ke pangkuan keluarga.

Kepulangan mereka disambut langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bintan.

banner 325x300

Kepala BPPD Provinsi Kepri, Doli Boniara, menyebut pembebasan ini merupakan buah dari koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan KJRI Johor Bahru, sesuai arahan Gubernur Ansar Ahmad.

“Alhamdulillah, berkat sinergi yang solid dan pendampingan dari KJRI Johor Bahru serta instansi terkait, seluruh nelayan kita yang sempat tertahan akhirnya bebas dan bisa kembali ke tanah air,” ujar Doli di lokasi penjemputan.

Kronologi Penangkapan

Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda kapal KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Keduanya diamankan oleh aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing. Saat itu, mereka diciduk bersama empat anak buah kapal (ABK) karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia untuk mencari ikan.

Sebelumnya, empat ABK lainnya, Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara itu, kedua nahkoda harus menjalani proses hukum lebih lama karena menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia.

Doli mengakui bahwa proses pemulangan kedua nahkoda tersebut cukup menantang. Namun, berkat koordinasi diplomatik yang dilakukan berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan sehingga keduanya diizinkan kembali ke Indonesia.

Imbauan untuk Nelayan

Berkaca dari kejadian ini, Doli menekankan pentingnya kewaspadaan bagi nelayan saat melaut di wilayah perbatasan. Dia berharap para nelayan selalu mematuhi batas wilayah kedaulatan negara agar tidak terjebak dalam persoalan hukum internasional.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Para nelayan harus memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan hukum agar tidak berurusan dengan otoritas negara lain,” tegas Doli.

Usai prosesi penjemputan, kedua nelayan tersebut diserahterimakan kepada Pemkab Bintan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni. Keduanya dijadwalkan segera dipulangkan ke kediaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, untuk bertemu dengan keluarga tercinta.

Turut hadir dalam proses penjemputan tersebut perwakilan KJRI Johor Bahru, anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin, perwakilan BP3MI Kepri, serta pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Fik

banner 325x300
error: Content is protected !!