TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kegelisahan para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang mencuat ke ruang publik. Keluhan mengenai mandeknya pembayaran insentif yang menjadi hak mereka ramai disuarakan melalui media sosial, menyulut atensi masyarakat terhadap kesejahteraan garda terdepan pelayanan publik tersebut.
Gejolak ini dipicu oleh unggahan warga di grup Facebook “Kota Tanjungpinang” pada Selasa, 14 Juli 2026. Salah satu akun, Jun Adi, secara terbuka meluapkan aspirasi terkait nasib perangkat lingkungan yang dituntut bekerja 24 jam namun hak finansial-nya sering terabaikan.
“Keje siage 24 jam tap hak diee kurang di pedulikan,” tulisnya, yang kemudian memancing dukungan dari puluhan warga lainnya.
Kritik senada disampaikan Yasmadi dan Nasrun, yang menyoroti tidak hanya masalah insentif, tetapi juga administratif terkait penetapan Surat Keputusan (SK) RT baru yang hingga kini masih menggantung. Menurut mereka, dedikasi RT/RW dalam mengurus warga, mulai dari urusan kesehatan hingga kedukaan, tidak sebanding dengan apresiasi yang diterima.
“Kami macam tak hargai. Mudah-mudahan Pemko ada perhatian dan kebijaksanaannya lah kepada RT/RW,” tulis Nasrun dalam komentar yang mewakili keresahan banyak pengurus lingkungan.
Menanggapi riuh rendah keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, memberikan klarifikasi pada Rabu, 15 Juli 2026. Dia mengakui bahwa Pemkot Tanjungpinang memang memiliki beban utang insentif selama dua bulan kepada para perangkat RT/RW.
Teguh menjelaskan bahwa kendala finansial daerah menjadi penyebab utama tersendatnya pembayaran tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
“Pemko mendengar dan memahami persoalan ini. Dalam minggu ini, pembayaran insentif akan diprioritaskan untuk satu bulan terlebih dahulu,” ujarnya.
Teguh berharap para pengurus RT dan RW dapat memahami situasi fiskal daerah saat ini. Dia berjanji Pemkot akan terus berupaya memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap. Langkah ini diharapkan mampu meredam keresahan sekaligus memulihkan kembali moral perangkat lingkungan yang selama ini menjadi tulang punggung administrasi masyarakat Tanjungpinang.
Editor: Budi Adriansyah

















