BATANGHARI, JAMBI –
Polemik terkait pengelolaan dana portal di lokasi pinggir Parit Gajah, areal sekitar PT Asiatic Persada, Desa Bungku/Alam Sakti, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kembali mencuat.
Perselisihan terjadi setelah muncul tudingan dugaan penyalahgunaan dana portal yang dikelola kelompok penjaga portal.
Rafles, yang mengaku sebagai Ketua Penjaga Portal berdasarkan surat tugas yang diketahui kepala dusun, membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan seluruh dana yang diperoleh dari aktivitas portal digunakan untuk kepentingan bersama, terutama memperbaiki jalan yang rusak agar tetap dapat dilalui kendaraan pengangkut hasil sawit milik masyarakat.
Menurut Rafles, dana hasil portal dipakai untuk membiayai perbaikan jalan menggunakan alat berat, terutama saat musim hujan.
Ia juga menyebut masih terdapat sisa dana sekitar Rp20 juta yang telah diserahkan kepada Mucholis, disertai bukti penyerahan dan dokumentasi kegiatan perbaikan jalan.
Di sisi lain, Rafles mengaku keberatan atas rapat yang digelar oleh Rudini, Salman, Purwanto, Eka Putra, Deka Adiyanto, dan sejumlah warga yang mengatasnamakan kelompok pemuda. Menurutnya, rapat tersebut membahas pergantian kepemimpinan portal tanpa mengundangnya sebagai ketua yang sah.
Rafles juga menyebut dalam pertemuan itu muncul permintaan agar kelompok pemuda memperoleh bagian sebesar Rp4 per kilogram dari hasil portal.
Namun, ia menilai permintaan tersebut tidak tepat karena dana portal selama ini telah dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan perbaikan jalan sesuai kesepakatan bersama serta atas permintaan para sopir yang melintasi jalur tersebut.
Ia menegaskan tuduhan bahwa dirinya menyalahgunakan dana portal tidak benar. Menurutnya, seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki bukti pendukung.
Hingga berita ini disusun, pihak Rudini, Purwanto, Eka Putra, Deka Adiyanto, maupun pihak lain yang disebutkan dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : Boni Atolan

















