banner 728x250

PMII Kepri Dukung Kortastipidkor Usut Kasus Korupsi

PMII tegaskan tidak boleh ada intervensi dari institusi mana pun terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dukungan ini menyusul langkah progresif Polri dalam menyidik tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.

Ketua PKC PMII Kepulauan Riau, Arie Rahmardani Kurniawan, memandang pengusutan kasus ini sebagai momentum krusial untuk memulihkan marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Baginya, penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar formalitas, melainkan harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan sektoral.

banner 325x300

“Kami berkomitmen mengawal agenda pemberantasan korupsi ini. Pengusutan tiga kasus oleh Kortastipidkor adalah langkah positif yang wajib didukung oleh seluruh elemen bangsa,” ujar Arie di Tanjungpinang, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Tolak Intervensi, Junjung Supremasi Hukum

Dalam pernyataannya, Arie memberikan catatan keras terkait potensi intervensi. Dia mengingatkan seluruh institusi, termasuk militer, untuk menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap supremasi hukum adalah syarat mutlak dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Menjaga stabilitas nasional adalah tanggung jawab bersama. Maka, jangan ada institusi mana pun yang mencoba mengintervensi. Berikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara independen, objektif, dan profesional tanpa tekanan pihak mana pun,” tegas Arie.

Dia menekankan bahwa prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (*equality before the law*) harus ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu, karena hal tersebut hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Empat Tuntutan PMII Kepri

Sebagai sikap resmi organisasi, PKC PMII Kepulauan Riau mengeluarkan empat poin tuntutan tegas:
1. Transparansi Mutlak: Mendesak penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar mudah diawasi publik.
2. Supremasi Sipil: Mendorong penguatan supremasi sipil dalam setiap proses hukum di Indonesia.
3. Dukungan Penuh: Mendukung aparat penegak hukum yang bertindak profesional dan independen sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Steril dari Intervensi: Menuntut agar seluruh pihak memberikan ruang kerja yang independen kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi institusi apa pun.

Arie menutup dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal proses ini hingga ke meja hijau.

“Kunci pemerintahan yang berkeadilan terletak pada konsistensi dalam penegakan hukum. Kita harus pastikan proses ini berjalan jujur dan tanpa intervensi,” pungkasnya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!