banner 728x250

Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri Ditetapkan

Polda Kepulauan Riau membidik dua tersangka dalam dugaan penggelapan dana tiket keberangkatan kontingen Pesparawi ke Papua Barat

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Kasus dugaan penipuan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau yang rencananya bertolak ke Manokwari, Papua Barat, akhirnya menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau secara resmi menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini menjadi babak baru dalam rangkaian penyidikan yang telah bergulir cukup lama. Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status VEH dan HEP ke tahap penyidikan lebih lanjut.

banner 325x300

“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Langkah berikutnya, kami akan intensif melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan bukti tambahan demi memperkuat konstruksi perkara ini,” ujar Nona, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Jejak Penyidikan dan Keterangan Saksi

Dalam membongkar perkara ini, polisi tidak main-main. Hingga saat ini, sebanyak 26 orang telah menjalani pemeriksaan intensif. Rentang kesaksian yang dihimpun penyidik cukup luas, mencakup pihak pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta dari kategori pria dan wanita, jajaran pelatih, hingga perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan konfirmasi langsung kepada pihak maskapai penerbangan guna memastikan ada tidaknya kontrak pengadaan tiket yang menjadi objek perkara. Dari serangkaian tindakan tersebut, polisi telah menyita sedikitnya 20 dokumen penting sebagai barang bukti utama.

Nona menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang transparan.

“Kami menjamin setiap tahapan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan utama kami,” tegasnya.

Respons Terhadap Masyarakat

Polda Kepri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa mengganggu kepentingan publik. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini secara proporsional. Kepolisian juga mengingatkan publik bahwa layanan darurat 110 tetap siaga 24 jam bagi warga yang hendak melaporkan tindak kejahatan atau sekadar membutuhkan bantuan aparat di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kepulauan Riau karena melibatkan dana kegiatan keagamaan yang semestinya digunakan untuk mendukung keberangkatan para seniman paduan suara daerah ke ajang nasional.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!