banner 728x250

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, King Naga Minta Propam Selidiki Dugaan Sikap Kapolsek Wanasalam

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang dikenal dengan sapaan King Naga melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sebuah laporan di Polsek Wanasalam. Ia bahkan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan untuk memeriksa apabila benar terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Menurut King Naga, muncul dugaan bahwa pelapor atau korban menerima informasi yang tidak sesuai dengan perkembangan penanganan perkara. Jika dugaan tersebut benar, hal itu dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang saat ini tengah berupaya meningkatkan pelayanan publik.

banner 325x300

“Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi atau diberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Apabila memang ada oknum yang bertindak tidak profesional, maka Propam harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegas King Naga.

Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat seharusnya ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang benar mengenai perkembangan laporan yang mereka sampaikan.

King Naga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dukungan agar penegakan hukum berjalan secara bersih, profesional, dan akuntabel.

“Kami menghormati institusi Polri. Namun, jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, harus ada keberanian untuk mengevaluasi dan menindak sesuai aturan. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak citra Polri di mata masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Wanasalam maupun pihak Polres Lebak terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tim

banner 325x300
error: Content is protected !!