Malaka –
Kehadiran jajaran Polsek Sasitamean menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa antara pemilik ternak dan pemilik kebun yang telah berlangsung sejak tahun 2025 di Dusun Bubun, Desa Tunmat, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka.
Kapolsek Sasitamean, Ipda Robertus I. Tas’au, didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Adiyanto, memimpin langsung proses mediasi pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan Viktor Leu, pemilik sapi asal Desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan Yohanes Yahen Bau, warga Dusun Bubun yang mengaku mengalami kerugian setelah ternak tersebut berulang kali memasuki lahan pertaniannya.
Berdasarkan hasil mediasi, permasalahan bermula pada Maret 2025 ketika sapi milik Viktor Leu memasuki sejumlah kebun milik warga, yakni Yoseph Fanu Funan, Patrianus Manek, Daniel Kabosu, dan Alosius Dini. Kerusakan tanaman yang ditimbulkan saat itu ditaksir mencapai Rp2.250.000. Namun hingga memasuki tahun 2026, tuntutan ganti rugi tersebut belum terselesaikan.
Perselisihan kembali terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, setelah sapi yang sama kembali memasuki kebun milik Yohanes Yahen Bau dan mengakibatkan kerusakan tanaman. Atas kejadian tersebut, Yohanes mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.500.000, sekaligus meminta penyelesaian kewajiban sebelumnya sebesar Rp2.250.000 yang menjadi hak para pemilik kebun terdampak.
Dalam forum mediasi juga terungkap bahwa sapi tersebut telah dijual kepada Yakobus Manek dengan nilai transaksi Rp7.000.000. Viktor Leu menyampaikan keberatan karena penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp2.250.000 digunakan untuk mengganti kerugian para pemilik kebun pada peristiwa tahun 2025. Selanjutnya Rp3.250.000 diserahkan kepada Yohanes Yahen Bau sebagai penggantian atas kerusakan tanaman akibat kejadian pada 5 Juli 2026. Adapun sisa dana sebesar Rp1.500.000 dikembalikan kepada Viktor Leu pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, disaksikan langsung oleh Kapolsek Sasitamean dan Bhabinkamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Robertus I. Tas’au menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan maupun berujung pada proses hukum yang dapat merugikan semua pihak.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengelola ternaknya. Ia menegaskan bahwa sapi betina, terutama yang sedang bunting maupun masih produktif, sebaiknya tidak dijual secara tergesa-gesa karena memiliki nilai ekonomi jangka panjang melalui potensi berkembang biak.
Selain memediasi sengketa, jajaran Polsek Sasitamean turut memberikan sosialisasi hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban pemilik ternak maupun pemilik kebun.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa setiap pemilik ternak berkewajiban menjaga dan mengawasi hewan peliharaannya agar tidak memasuki atau merusak lahan milik orang lain. Apabila ternak menimbulkan kerugian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah atau mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, masyarakat yang kebunnya dimasuki ternak juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pemilik kebun tidak dibenarkan membunuh, melukai, ataupun menyiksa ternak yang masuk ke lahannya karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Langkah yang tepat adalah mengamankan ternak dengan cara yang tidak membahayakan, kemudian segera melaporkan kejadian kepada pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, atau pihak kepolisian agar dapat difasilitasi penyelesaiannya secara adil dan sesuai aturan.
Kapolsek berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan tanggung jawab dalam memelihara ternak, menghormati hak kepemilikan orang lain, serta menjadikan musyawarah sebagai budaya dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Mediasi yang berlangsung di Dusun Bubun berakhir dengan suasana aman, tertib, dan kondusif. Penyelesaian yang ditempuh melalui dialog menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan mampu menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Editor: Jery Manek

















