Malaka – Sengketa tanah di Dusun Karasaen, Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, diduga berujung pada kasus penganiayaan. Seorang warga, Petrus Kanisius Seran (59), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Wewiku pada Selasa, 7 Juli 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/11/VII/2026/SPKT/POLSEK WEWIKU/POLRES MALAKA/POLDA NTT, laporan diterima sekitar pukul 13.31 WITA. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WITA saat dirinya sedang menggali lubang untuk menanam pisang di pekarangan rumah yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga di Dusun Karasaen.
Korban menyebut, saat sedang bekerja, terlapor Wilfridus Kehi alias Idus datang menghampiri dan mempertanyakan alasan korban menggali lubang.
Percakapan keduanya kemudian memanas. Korban mengaku telah meminta agar persoalan sengketa tanah diselesaikan melalui pemerintah desa, mengingat sebelumnya telah ada upaya klarifikasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Webriamata.
Namun, menurut pengakuan korban dalam laporannya, terlapor diduga melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.
Pukulan pertama disebut meleset, sedangkan pukulan berikutnya mengenai pelipis kiri korban hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Korban kemudian menjalani visum dan mendapat perawatan medis.
Korban menegaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan keluarga dari leluhurnya di Suku Uma Resi.
Ia juga mengaku sengketa tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Pemerintah Desa Webriamata pada Maret 2026 untuk dimediasi, namun penyelesaiannya terduga pelaku tidak mengindahkan panggilan dari desa.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polsek Wewiku dan diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Wilfridus Kehi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Media ini juga masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan perkara.
Editor : Boni Atolan

















