BATAM, Radar Perbatasan.com – Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menuai kecaman keras. Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, secara tegas menyebut aturan baru tersebut berpotensi melanggar hukum serta mencederai rasa keadilan bagi ribuan calon siswa.
Kritik tajam ini dilayangkan Rudy dalam rapat kerja evaluasi pelaksanaan SPMB SMA/SMK/SLB Negeri se-Provinsi Kepri, pada Selasa 7 Juli 2026, di Batam. Dia menyoroti langkah Disdik yang secara sepihak mengganti penilaian nilai rapor dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Menurut Rudy, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Berdasarkan konsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri, pemerintah daerah dilarang keras membuat kebijakan baru yang memangkas aturan dalam Permendikbud.
“Daerah memang boleh menambah muatan lokal seperti sertifikat mengaji. Tapi, tidak boleh mengurangi apa yang sudah termaktub dalam Permendikbud. Dalam hal ini, menghilangkan nilai rapor sebagai komponen penilaian adalah sebuah kekeliruan fatal,” tegas Rudy.
Menuding Disdik “Cari Jalan Pintas”
Rudy tidak segan menuding Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sedang mencari jalan pintas. Dia menilai, pihak dinas memilih TKA karena dianggap lebih mudah daripada harus memberikan bobot penilaian pada nilai rapor siswa selama tiga tahun di SMP.
Padahal, kebijakan ini justru membuang sia-sia kerja keras siswa selama menempuh pendidikan di jenjang menengah.
“Siswa sudah belajar susah payah selama tiga tahun, tiba-tiba nilai rapor tidak lagi dianggap. Ini mencederai rasa keadilan. Dinas Pendidikan seolah memilih yang mudah saja, padahal dampaknya adalah masalah bagi semua orang,” ujar Rudy dengan nada kecewa.
Ancaman Gugatan PTUN
Polemik ini kini berada di titik nadir. Rudy mengungkapkan, pihaknya telah didekati oleh para orang tua murid yang didampingi advokat untuk menempuh jalur hukum. Dasar hukum penggunaan TKA yang dianggap lemah membuat hasil SPMB ini sangat rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini rawan PTUN. Bahkan, sudah ada pihak yang menawarkan bantuan hukum secara pro bono untuk mendampingi orang tua siswa yang tidak lulus agar bisa menggugat SK tersebut,” ungkapnya.
Situasi kian mendesak karena saat ini Dinas Pendidikan tengah menggelar SPMB tahap kedua untuk mengakomodasi 3.874 calon murid yang belum tertampung.
Rudy khawatir, jika gugatan ke PTUN melahirkan putusan sela, maka seluruh sistem penerimaan murid baru di Kepri terancam lumpuh total. Hingga saat ini, ketidakpastian nasib ribuan calon siswa menjadi sorotan utama yang menuntut solusi konkret dari pemerintah provinsi.
Editor: Budi Adriansyah

















