BINTAN, Radar Perbatasan.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Rabu 1 Juli 2026. Seorang pemuda berinisial M (21) diamankan warga usai tepergok sedang memotong kabel listrik di dalam gedung tersebut.
Kejadian bermula pada pukul 18.50 WIB, ketika penjaga gedung bernama Hendra mendengar suara mencurigakan yang berasal dari dalam koperasi. Curiga ada orang asing yang masuk, Hendra segera meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengecekan.
Tertangkap Basah
Sesaat setelah diperiksa, warga menemukan pelaku sedang berada di belakang gedung koperasi. Saat itu, M tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa gulungan kabel hasil curian dan sebuah gunting yang digunakan untuk memotong kabel.
Tanpa perlawanan berarti, warga segera mengamankan pelaku. Tak lama berselang, pelapor tiba di lokasi dan memastikan kondisi aman sembari menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Gerak Cepat Polisi
Merespons laporan warga, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang segera meluncur ke lokasi kejadian sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar petugas kepolisian setempat.
Akibat perbuatan tersebut, Koperasi Desa Merah Putih mengalami kerugian materiil dengan estimasi mencapai Rp10.000.000.
Terancam Pidana
Atas perbuatannya, M kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Editor: Budi Adriansyah

















