Opini
Ketika stempel wakil rakyat dipakai untuk mengetuk pintu IGD dengan nada tinggi, yang retak bukan hanya mental seorang dokter muda. Yang ikut pecah adalah marwah lembaga yang Sakral dan terhormat karena lembaga itu adalah milik rakyat yang dalam operasionalnya diwakili oleh pribadi pribadi plus yang dipilih oleh rakyat demi kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi yang didasari atas kuasa yang ada.
*Fakta yang sedang diuji publik*
Kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, dr Icha, 27 tahun, kini memanas dan bergulir dalam berbagai sorotan nasional. Keluarga menduga almarhumah mengalami tekanan psikologis berat setelah insiden 13 Juni 2026 di IGD RS Leona Kefamenanu. Saat itu dr Icha menangani pasien korban gigitan ular berbisa yang disebut masih punya hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD TTU.
Dalam situasi tersebut, *3 orang anggota DPRD TTU* mendatangi ruang IGD. Yang sudah berulang ulang kali disebut namanya di berbagai pemberitaan: Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDIP. Mereka disebut sempat berbicara dengan nada tinggi dan tidak familiar kepada dr Icha ketika proses penanganan terhadap pasien berlangsung di ruang IGD.
Tindakan ketiga anggota dewan tersebut oleh pihak keluarga dr Icha dan publik merupakan *bentuk intimidasi*
Paman almarhumah, Fabianus Banase dalam pemberitaan, menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa menunjukkan dr Icha mengalami guncangan emosional setelah kejadian itu.
Informasi yang menyebar via media mengatakan bahwa ada aroma minuman beralkohol dari oknum DPRD yang datang ke IGD saat itu.
*Ada suara lain: Kuasa hukum bicara motif berbeda*
Dari pihak anggota DPRD, kuasa hukum tampil ke publik. Mereka menyatakan: “Kami menduga ya bahwa motif dari kejadian bunuh diri ini karena ada dugaan hal-hal lain.” Mereka juga menyebut sudah mengumpulkan bukti dan data di lokasi kejadian, sudah diperiksa, dan akan mendorong kasus ini “terbuka sehingga jangan ada pihak-pihak yang kemudian dikambing hitamkan hanya karena untuk menutupi perbuatan perbuatan yang dilakukan”
Kuasa hukum juga menegaskan rentang waktu: kejadian di IGD tanggal 13 Juni 2026 jam 7 malam, sementara dugaan bunuh diri tanggal 26 Juni 2026. “Jadi ada belasan hari setelah kejadian. Ini yang menjadi pertanyaan: tekanan apa yang membuat dokter pilihan demikian. Makanya kami mendorong proses dibuka seterang-terangnya.”
*Ini babak baru*. Ada dua dugaan yang saling berhadapan: dugaan intimidasi dari keluarga, dan dugaan “motif lain” dari kuasa hukum. Keduanya wajib diuji, melalui ruang hukum, bukan dihakimi secara individu atau kelompok.
*IGD bukan panggung kekuasaan*
Ruang gawat darurat punya hukum sendiri: cepat, tenang, steril dari intervensi. Ketika 3 anggota dewan masuk dengan atribut kekuasaan, apalagi dengan nada tinggi, batas itu dilanggar. Dokter bekerja dengan nyawa, bukan dengan tekanan politik.
Intimidasi, jika benar terjadi, bukan soal pribadi dr Icha. Ini soal preseden. Besok bisa bidan di Puskesmas, lusa bisa guru di kelas, bisa juga pada rakyat kecil papalele, petani, nelayan. Jika wakil rakyat boleh menerobos SOP medis demi “keluarga”, maka *rakyat kecil akan bertanya: siapa yang bela kami saat kami sakit?*
*Marwah lembaga tidak jatuh karena satu orang, tetapi karena pembiaran*
DPRD adalah rumah rakyat. Marwahnya dijaga oleh adab, bukan oleh gedung ber-AC. Dugaan bahwa ada 3 anggota dewan datang ke IGD dengan emosi dan aroma alkohol adalah tamparan untuk sumpah jabatan. Namun, dugaan tandingan bahwa “ada motif lain” juga tidak boleh diabaikan.
Tercorengnya marwah tidak selesai dengan konferensi pers dengan membangun berbagai narasi. Ia dipulihkan dengan empat hal:
*Transparansi*: Buka rekaman CCTV IGD 13 Juni 2026. Buka hasil autopsi psikologis. Publik berhak tahu utuh.
*Akuntabilitas*: Badan Kehormatan DPRD TTU, Polres, Polda dan pengadilan harus sidang terbuka. Jika terbukti etik dilanggar, sanksi. Jika terbukti tidak, pulihkan nama.
*Empati kelembagaan*: Datangi keluarga dr Icha. Dengarkan. Jangan hanya membela diri.
*Keadilan prosedural*: Jangan kambing hitamkan siapa pun. Biar fakta yang bicara dalam ruang Hukum, bukan opini.
*Untuk dr Icha: nama yang tak boleh hilang*
Dr Icha meninggal muda. Kematian itu kini menyalakan lampu sorot ke dua ruang gelap: relasi kuasa, dan kesehatan mental. Jika kasus ini berhenti di saling tuding, maka kita semua ikut membunuh kedua kali: membunuh kebenaran.
*Jabatan boleh tinggi, namun adab harus lebih tinggi*
Rakyat TTU tidak memilih DPRD untuk jadi “bos kecil” di rumah sakit. Rakyat memilih untuk dilindungi. Benar atau tidaknya intimidasi, benar atau tidaknya “motif lain”, semua harus dibuktikan di ruang terang hukum.
Marwah lembaga tidak dicoreng oleh kritik. Ia dicoreng ketika lembaga memilih membela diri sebelum kebenaran diadili.
Kita tunggu proses hukum. Tetapi sambil menunggu, DPRD TTU punya kewajiban moral: buka semua nama, buka semua fakta, buka semua luka. Buktikan bahwa kursi dewan bukan tempat berlindung anggota dewan, melainkan tempat melayani.
Mari kita menahan diri, tidak saling membangun narasi liar dan tidak saling memvonis mendahului proses dan keputusan Hukum..
*Tulisan ini bukan untuk menghakimi*. Namun jika kita selalu diam demi menyuarakan kebenaran maka itu merupakan sebuah bentuk pengkhianatan paling sunyi pada kebenaran.
Teras Batin Oebufu,
5 Juli 2026

















