BINTAN, Radar Perbatasan.com – pencurian barang bernilai sakral menggemparkan warga di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dua buah guci dupa berbahan kuningan milik Yayasan Paramita Cikolek, Desa Toapaya, raib digasak maling, pada Sabtu 27 Juni 2026.
Hilangnya benda suci keagamaan Buddha tersebut diketahui pertama kali saat hari masih gelap, yakni sekitar pukul 05.00 WIB. Pelapor, Jong Hak, mendapatkan kabar mengejutkan melalui sambungan telepon dari seorang saksi bernama Muliono.
Tanpa membuang waktu, Jong Hak bergegas menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat tiba di yayasan, dia mendapati meja sembahyang yang biasanya menjadi tempat meletakkan guci dupa sudah dalam keadaan kosong.
“Dua guci dupa kuningan sudah tidak ada di tempatnya. Kami menduga barang tersebut dicuri,” ujar Jong Hak dalam laporannya.
Akibat insiden ini, pihak Yayasan Paramita Cikolek harus menelan kerugian materiil yang tidak sedikit, yakni ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polsek Gunung Kijang. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran (dalam lidik).
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengelola tempat ibadah di wilayah Bintan untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan, terutama terhadap barang-barang berharga yang bernilai tinggi dan sakral.
Editor: Budi Adriansyah

















