BATAM, Radar Perbatasan.com – Gelombang kekecewaan menyelimuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Kepulauan Riau tahun 2026. Para orang tua calon siswa mulai angkat bicara, memprotes sistem seleksi yang dianggap janggal, khususnya pada jalur prestasi.
Parna, salah satu orang tua calon siswa yang mendaftar ke SMAN 20 Batam, menjadi salah satu suara yang paling vokal. Dia merasa aturan yang berlaku saat ini telah mencederai hak siswa yang telah berjuang meraih nilai rapor tinggi selama masa sekolah.
“Aturan SPMB ini telah mengabaikan raihan nilai rapor anak selama belajar dan berprestasi. Harusnya nilai ini juga jadi pertimbangan utama,” ujar Parna dengan nada tegas, pada Rabu 1 Juli 2026.
Tak hanya memprotes sistem, Parna mendesak DPRD Kepri untuk tidak tinggal diam. Dia menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, beserta jajarannya. Parna juga menuntut transparansi penuh terkait sistem teknologi yang digunakan.
“Kami minta DPRD, khususnya Komisi IV, segera panggil Kadisdik Andi Agung dan seluruh pihak terkait. Jika perlu, buka secara terang benderang bagaimana cara kerja sistem teknologi SPMB ini,” tegasnya.
DPRD Kepri Segera Bertindak
Keluhan warga ini tak luput dari perhatian anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Boby Jayanto. Dia mengakui, kantornya kebanjiran laporan serupa dari para orang tua yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi SPMB, terutama pada jalur prestasi.
Menurut Boby, jalur prestasi seharusnya menjadi wadah bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik, untuk mendapatkan tempat di sekolah impian mereka.
“Yang namanya prestasi, itu adalah kelebihan nyata yang dimiliki anak-anak. Kami akan berkoordinasi dengan Disdik Kepri secepatnya untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Boby.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Siti Hidayati Rochmah, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB telah berjalan di atas rel regulasi yang benar. Pihaknya merujuk pada Permen dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Siti menjelaskan bahwa penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kunci untuk menjaga objektivitas seleksi.
“Nilai rapor setiap sekolah memiliki standar penilaian yang berbeda-beda. Sedangkan TKA menggunakan soal dan penilaian bersifat nasional sehingga lebih objektif dan terstandar,” jelas Siti.
Berdasarkan keputusan gubernur, kuota jalur prestasi akademik berbasis nilai TKA ditetapkan sebesar 7,5 persen. Selain itu, ada alokasi 2,5 persen untuk pengalaman organisasi, serta masing-masing 7,5 persen untuk prestasi akademik individu dan kelompok.
Bagi calon siswa yang belum beruntung pada seleksi kali ini, Disdik Kepri mencatat ada 3.874 pendaftar yang belum lolos. Sebagai solusi, pemerintah akan membuka pendaftaran SPMB tahap II pada 6 hingga 8 Juli 2026 mendatang.
Editor: Budi Adriansyah

















