Maumere, Sikka. Radar Perbatasan. Com
Langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 kini menuai kritik tajam. Kebijakan yang sedianya bertujuan untuk mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat ini, dinilai membawa cacat bawaan yang berpotensi menabrak dinding hierarki hukum nasional.
Sorotan tajam ini datang dari Nikolaus Sanggu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere.
Menurutnya, skema kebijakan yang mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan dengan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah sebuah kekeliruan yuridis yang nyata—sebuah pemaksaan perkawinan antara dua rezim hukum yang sejatinya tak seiras.
Nikolaus menegaskan bahwa tata kelola BBM bersubsidi adalah ranah mutlak Pemerintah Pusat yang dipayungi oleh UU Migas, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM. Ketika daerah mencoba mengintervensi ruang tersebut, di sanalah hukum mulai kehilangan kesuciannya.
“Hukum bukanlah ruang hampa yang bisa diisi sesuka hati oleh syahwat kekuasaan daerah. Pemerintah daerah, pada prinsipnya, tidak memiliki hak genealogis untuk menciptakan syarat baru bagi penerima BBM subsidi tanpa adanya delegasi yang tegas dari undang-undang di atasnya,” ujar Nikolaus
Ia menambahkan, pembatasan yang menyasar kendaraan berplat luar NTT yang menunggak pajak untuk mengakses Pertalite adalah bentuk nyata dari ultra vires—tindakan melampaui batas kewenangan. Sanksi bagi penunggak pajak kendaraan telah rigid diatur: denda administrasi, bunga, hingga pembatasan layanan surat kendaraan. Namun, mencabut hak rakyat atas subsidi energi demi mendongkrak PAD adalah sebuah lompatan logika hukum yang keliru dan Runtuhnya Asas Hierarki serta Keadilan.
Nikolaus membedah kebijakan ini dengan menggunakan kacamata UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Baginya, setelah berlakunya aturan tersebut, standarisasi pengaturan PKB telah dipatok secara nasional. Daerah boleh mengatur teknis pelaksanaan, tetapi haram hukumnya melahirkan sanksi pembatasan subsidi yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.
Selain itu, Kebijakan ini juga dinilai mencederai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait asas kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan.
“Ketika aturan yang lebih rendah mencoba memotong jalur aturan yang lebih tinggi, kita sedang menyaksikan keruntuhan tertib hukum. Ini bukan sekadar pasal yang keliru, ini adalah pengabaian terhadap asas keadilan di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Nikolaus.
Ia mempertanyakan nasib warga yang kendaraannya berplat luar NTT, yang secara ekonomi sangat memenuhi syarat sebagai penerima subsidi pusat, namun haknya harus terampas di SPBU lokal hanya karena urusan administratif pajak yang belum tuntas.
Lebih jauh, Nikolaus memotret dampak sosial dari kebijakan ini sebagai sebuah paradoks yang menyayat hati masyarakat kecil. Di atas kertas, kebijakan ini mungkin tampak sebagai angka-angka target PAD yang berkilau, namun di lapangan, ia menjelma menjadi jerat yang mencekik para pekerja rentan, sopir angkutan, dan petani kecil yang menggantungkan urat nadi ekonominya pada roda kendaraan berplat luar daerah.
“Sangat ironis ketika negara hadir di SPBU bukan untuk menyalurkan keadilan energi, melainkan berdiri sebagai penagih utang yang dingin. Aturan ini seolah melupakan nafas kemanusiaan, di mana hak atas subsidi yang sejatinya merupakan jaring pengaman sosial bagi si miskin, justru dijadikan sandera politik anggaran daerah,” Imbuhnya
Nikolaus menggarisbawahi bahwa niat Pemprov NTT untuk mendisiplinkan wajib dan taat pajak adalah niat yang mulia dan sah secara politik. Namun, tujuan yang baik tidak boleh menghalalkan dengan cara yang cacat secara formil maupun materiil. Hukum tidak boleh dipaksakan tegak dengan cara menekuk aturan lain.
“Jika suatu regulasi lahir dari rahim kekuasaan yang melampaui kewenangannya, maka secara teori ia adalah produk hukum yang cacat sejak dalam kandungan. Ia rapuh, dan sangat layak untuk diuji, bahkan dibatalkan di meja Mahkamah Agung,” pungkas Nikolaus.
Yuven Fernandez

















