banner 728x250

IMADAR Kefamenanu Desak Polisi Usut Tuntas Kematian dr. Icha, Periksa Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Intimidasi Tenaga Medis

banner 120x600
banner 468x60

Kefamenanu –

Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu mendesak aparat kepolisian mengusut secara tuntas penyebab meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha. Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk dugaan intimidasi terhadap tenaga medis saat bertugas.

banner 325x300

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek, yang akrab disapa Jery Manek, menyusul wafatnya dr. Icha yang memicu gelombang duka, keprihatinan, serta tuntutan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Atas nama keluarga besar IMADAR Kefamenanu, Jery Manek menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Menurutnya, peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena sebelumnya telah mencuat dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.

Menurut IMADAR, kasus tersebut telah memunculkan keresahan, kemarahan, dan kekecewaan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, independen, dan mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.

“Kami mendesak aparat kepolisian mengusut kematian dr. Icha hingga tuntas, profesional, dan transparan. Jangan ada pihak yang dilindungi atau diistimewakan. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa ini wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keluarga korban berhak memperoleh keadilan,” tegas Jery Manek.

IMADAR juga meminta tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang namanya menjadi perhatian publik agar bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Menurut organisasi tersebut, sebagai wakil rakyat, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati proses hukum dan memberikan teladan kepada masyarakat.

Jery Manek menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun, seluruh dugaan yang berkembang harus diuji melalui proses hukum yang profesional dan terbuka. Hanya dengan cara itu masyarakat memperoleh kepastian, kebenaran dapat terungkap, dan keadilan bagi keluarga almarhumah dapat diwujudkan,” ujarnya.

IMADAR menilai penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan bahwa apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara serius, profesional, dan transparan, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun lembaga politik di daerah.

Sebelumnya, keluarga dr. Icha melalui pamannya, Fabianus Banase, mengungkapkan dugaan bahwa dua anggota DPRD TTU datang ke IGD RS Leona dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol pada saat peristiwa yang diduga menjadi bentuk intimidasi terhadap almarhumah.

Menurut keterangan keluarga, dugaan tersebut didasarkan pada informasi dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Para saksi disebut mengaku mencium aroma alkohol ketika kedua anggota DPRD tersebut berbicara dengan dr. Icha dan tenaga kesehatan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, sementara proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!