27 Juni 2026//
Lebak – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak mendatangi kantor Yayasan Anwarul Hidayah. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat atas nama Gilang, yang bertugas sebagai pendamping program. Ia mengaku belum menerima hak insentif sejak pertama kali menjalankan tugas. Kunjungan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyampaikan kepada awak media bahwa tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya sebatas mendatangi dan melakukan klarifikasi di lokasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat kunjungan, ditemukan indikasi yang diduga merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima aduan, langkah saya tidak hanya berhenti pada kunjungan dan klarifikasi ke Yayasan Anwarul Hidayah. Saya akan menempuh upaya hukum lain, karena mendapatkan keterangan tambahan dari perwakilan yayasan sekaligus penginput data berinisial RG dan AD. Menurut keterangan tersebut, terdapat dugaan manipulasi sistem pendaftaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Menurut pernyataan yang disampaikan, persoalan yang terungkap diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
– Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023);
– Pasal 492 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penipuan;
– Pasal 65 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
– Serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
(HKZ)

















