banner 728x250

Pendaftaran SPMB Online Tanjungpinang Dibuka, Cek Jadwalnya Sekarang!

Pemkot Tanjungpinang pastikan tidak ada syarat KK ber-barcode dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kabar gembira bagi orang tua calon peserta didik di Kota Tanjungpinang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang secara resmi telah membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Ajaran 2026/2027.

Pendaftaran ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini diambil untuk memastikan proses seleksi yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel. Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi spmb-tanjungpinang.id.

banner 325x300

Jadwal Resmi Pendaftaran SPMB 2026/2027

Agar tidak terlewat, berikut adalah jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang:
1. Jalur Prestasi (SMP) & Afirmasi (SD/SMP):
• Pendaftaran: 23-24 Juni 2026
• Pengumuman: 25 Juni 2026
​• Daftar Ulang: 26 Juni 2026
​2. Jalur Domisili & Mutasi (SD/SMP):
​• Pendaftaran: 29-30 Juni 2026
​• Pengumuman: 3 Juli 2026
​• Daftar Ulang: 6 Juli 2026

Pembagian Kuota Jalur Pendaftaran

Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan proporsi kuota untuk memberikan kesempatan yang adil bagi calon peserta didik:
• Jenjang SD:
Jalur Domisili: 83%
Jalur Afirmasi: 15%
Jalur Mutasi: 2%
• Jenjang SMP:
Jalur Domisili: 52%
Jalur Prestasi: 26%
Jalur Afirmasi: 20%
Jalur Mutasi: 2%

Tegas: Tidak Ada Syarat KK Ber-barcode

Di tengah antusiasme pendaftaran, sempat beredar informasi keliru di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pendaftaran SPMB mewajibkan Kartu Keluarga (KK) ber-barcode.

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Teguh Susanto, memberikan klarifikasi tegas pada Sabtu 20 Juni 2026. Dia memastikan isu tersebut adalah hoaks.

“Kami tegaskan bahwa pendaftaran SPMB Kota Tanjungpinang Tahun 2026 tidak menggunakan dan tidak mewajibkan Kartu Keluarga ber-barcode. Masyarakat cukup menggunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan,” tegas Teguh.

Teguh mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar dari sumber tidak jelas. Seluruh informasi resmi terkait SPMB hanya dirilis melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan website spmb-tanjungpinang.id.

“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh informasi SPMB hanya diakses melalui website resmi agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Pemkot Tanjungpinang berkomitmen penuh agar pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan tertib, lancar, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Tanjungpinang.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!