Laporan: Sebastian | Batam
BATAM –
Di era digital, sebuah video berdurasi singkat dapat menjangkau jutaan pasang mata hanya dalam hitungan jam.
TikTok, yang awalnya dikenal sebagai platform hiburan, kini berkembang menjadi ruang publik baru tempat masyarakat menyampaikan keluhan, kritik, bahkan mengungkap dugaan persoalan yang selama ini luput dari perhatian.
Fenomena inilah yang menjadi sorotan Wakil Ketua PWMOI Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, S.E. Menurutnya, media sosial memang bukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan menentukan benar atau salah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadirannya sering kali menjadi pemicu terbukanya jalan menuju keadilan.
“Viral bukanlah vonis. Tetapi dalam banyak kasus, perhatian publik yang muncul dari media sosial mampu mendorong pihak-pihak terkait untuk bertindak lebih cepat dan responsif,” ujar Wisnu di Batam, Kamis (18/6/2026).
Bagi Wisnu, lahirnya istilah No Viral, No Justice bukan tanpa alasan. Frasa itu muncul dari pengalaman masyarakat yang berulang kali menyaksikan berbagai persoalan publik baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi perbincangan luas di media sosial.
Ia menilai bahwa platform seperti TikTok telah membuka ruang partisipasi yang lebih besar bagi masyarakat. Warga kini tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat berperan sebagai penyampai informasi, pengawas kebijakan, dan pengingat bagi penyelenggara negara agar tetap bekerja sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Meski demikian, Wisnu mengingatkan bahwa kebebasan di ruang digital harus dibarengi tanggung jawab. Ia menolak praktik penyebaran hoaks, fitnah, maupun tuduhan tanpa dasar yang dapat merugikan pihak lain.
“Konten yang tidak berbasis fakta tentu harus dikritisi. Tetapi jangan sampai alasan itu digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dalam mengawasi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.
Menurutnya, banyak kasus yang berkaitan dengan pelayanan publik, lingkungan hidup, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi justru mulai terungkap setelah masyarakat berani menyuarakannya melalui media sosial.
Sebagai insan pers, Wisnu menekankan pentingnya prinsip verifikasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Namun ia juga menilai bahwa media sosial tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai sumber kegaduhan.
Dalam negara demokrasi, kata dia, pengawasan publik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Di sinilah media sosial memiliki fungsi strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan mengambil tindakan.
“Selama digunakan secara bertanggung jawab dan didukung data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, media sosial adalah instrumen demokrasi yang efektif. Bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan untuk memastikan persoalan publik tidak diabaikan,” ujarnya.
Pada akhirnya, TikTok dan berbagai platform digital lainnya memang bukan ruang sidang. Tidak ada palu hakim yang diketukkan di sana. Namun dalam realitas saat ini, media sosial kerap menjadi alarm yang membangunkan perhatian publik dan mendorong proses penegakan hukum berjalan lebih terbuka.
Karena itu, menurut Wisnu, yang dibutuhkan bukanlah membatasi suara masyarakat, melainkan membangun budaya digital yang sehat: kritis, bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tetap menghormati proses hukum.
“Lembaga peradilan tetap menjadi tempat terakhir untuk menentukan keadilan. Tetapi media sosial telah menjadi salah satu jalan yang membantu masyarakat mengawal agar keadilan itu tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.**

















