BATAM, Radar Perbatasan.com – Aksi nekat pelaku pencurian fasilitas umum di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Batam, akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus pelaku berinisial SF yang kedapatan mencuri penutup drainase milik BP Batam.
Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi pelaku yang tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa para pengguna jalan.
Modus Operandi: Pakai Becak Motor
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas.
“Pelaku mengangkut besi-besi hasil curian tersebut menggunakan becak motor untuk dijual ke penampung besi tua,” ujar Ronni dalam keterangannya.
Akibat aksi jahat ini, BP Batam harus menanggung kerugian hingga Rp6.300.000 atas hilangnya 9 unit penutup drainase di lokasi tersebut.
Positif Narkoba
Fakta mengejutkan terungkap saat proses pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urine, pelaku SF dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Hal ini diduga menjadi salah satu pemicu pelaku nekat melakukan tindakan kriminal tersebut.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku:
• 1 unit becak motor.
• 1 unit palu besi (alat utama kejahatan).
• Tumpukan rangka besi seberat 10 kg.
• Pakaian pelaku (baju hitam dan celana jeans biru).
Ancaman Penjara Menanti
Kini, SF tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Dia disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya mencuri barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Imbauan Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan ancaman bagi keselamatan publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor ke Layanan Polisi 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” tegas Nona.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas demi mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
Editor: Budi Adriansyah

















