TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menuntaskan proses hukum kasus peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sitaan, pada Rabu 17 Juni 2026. Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bagi para pengedar bahwa ruang gerak mereka di Tanjungpinang kian sempit.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sepanjang April hingga Juni 2026. Secara akumulatif, total narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud transparansi penegakan hukum.
“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif melaporkan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Lajun di sela kegiatan.
Catatan Impresif: 12 Tersangka, Separuhnya Residivis
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mencatatkan performa gemilang sepanjang Juni 2026 dengan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan.
Fakta di lapangan cukup mencengangkan:
• Wajah Lama: Sebanyak 6 orang tersangka adalah residivis. Mereka nekat kembali beraksi meski pernah merasakan jeruji besi.
• Modus Beragam: Mulai dari kurir jaringan internasional hingga peredaran lokal yang melibatkan berbagai profesi.
Mengungkap Jaringan Internasional & P3K Terlibat
Dua kasus paling menonjol menjadi sorotan. Pertama, penyelundupan sabu skala internasional. Dua tersangka, BA (49) dan HS (26), diringkus di sebuah ruko di kawasan Dompak.
Mereka nekat menyelundupkan hampir 3 kilogram sabu dari Malaysia via jalur laut ke Kijang. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Jambi dengan upah “fantastis” senilai Rp50 juta per paket. Saat ini, kepolisian masih memburu sosok ‘UD’ yang diduga menjadi otak pengiriman.
Kedua, sindikat ganja lintas provinsi yang menyeret oknum berprofesi P3K berinisial RS (42). Kasus ini terbongkar setelah polisi mendalami jaringan ganja asal Sumatera Utara yang melibatkan tersangka YM (35) dan perantara RR (33).
Tersangka YM mengaku membeli 5 kilogram ganja seharga Rp15 juta untuk diedarkan di Tanjungpinang. Kini, polisi terus memburu sosok ‘UC’ yang ditengarai sebagai pemasok utama ganja tersebut.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, ribuan gram racun mematikan berhasil dicegah beredar di tengah masyarakat. Polresta Tanjungpinang pun memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.
Editor: Budi Adriansyah

















