Sikka.Radar Perbatasan. Com
Self Help Group (SHG) atau kelompok swabantu disabilitas psikososial merupakan sekumpulan orang yang memiliki keinginan untuk berbagi permasalahan, saling membantu terhadap hal yang dihadapi, atau yang menjadi focus perhatian, dan bertujuan mengatasi gangguan jiwa, meningkatkan kemampuan kognitif dan emosional sehingga tercapai perasaan sejahtera.
SHG merupakan bentuk terapi modalitas yang didasarkan pada pembelajaran hubungan interpersonal antar disabilitas psikososial. SHG ini dibangun untuk memberikan ruang aman bagi anggotanya untuk berbicara tentang pengalaman mereka, belajar dari satu sama lain, dan merasa didukung dalam proses pemulihan mereka. Dibutuhkan strategi pendekatan untuk menjalankan SHG dengan bertemu secara berkala untuk saling mendukung, berbagi pengalaman dan memberikan dukungan emosional satu sama lain.
Menurut Staf Yayasan Payung Perjuangan Humanis ( PAPHA) Indonesia Emilianus Esek Soge, SHG sebagai wadah organisasi antar Orang Dengan Disabilitas Psikososial ( ODDP) dan keluarganya tentu sangat dibutuhkan bukan hanya sebatas pada ruang belajar berbagi pengalaman dalam mengatasi gangguan jiwa dan perawatannya, tetapi perlu juga memperjuangkan hak-hak disabilitas untuk dipenuhi sesuai amanat undang-undang. Diharapkan dengan berpartisipasi aktif dalam SHG, anggota memiliki kesempatan untuk merasa memiliki kendali atas situasi mereka sendiri, saling memberikan dorongan dan dukungan serta menginspirasi satu sama lain,” kata Emil.
ODDP katanya lagi dapat merasa diberdayakan untuk mengambil langkah-langkah positif menuju pemulihan atau penyelesaian masalah mereka sendiri.
Keanggotaan dalam SHG desa Geliting ini tambahnya lagi sudah terbentuk dengan nama Kasih Bunda terdiri dari ODDP yang sudah pulih, caregiver, kader kesehatan jiwa, tenaga kesehatan, pemerintah desa Geliting dan anggota masyarakat yang mendukung hal ini, agar SHG tidak menjadi kelompok yang eksklusif ODDP dan keluarganya saja yang nantinya akan mengakibatkan stigma baru terhadap kelompok SHG ini.
“Kelompok SHG Kasih Bunda saat ini telah dilengkapi dengan kepengurusan inti dan berita acara pembentukan yang disahkan oleh kepala desa Geliting. Kelompok SHG Kasih Bunda diharapkan akan menjadi sebuah kelompok swadaya masyarakat atau kelompok khusus berdasarkan kesamaan minat, kebutuhan atau kegiatan ekonomi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dimana diakomodir lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya,”
Dengan demikian, keberadaan kelompok SHG ini dapat didiskusikan bentuk dan kegiatannya sesuai dengan keadaan anggota masing-masing.
Memperhatikan hal tersebut kelompok SHG Kasih Bunda dapat menjadi kelompok usaha ekonomi produktif karena aktivitas anggota kelompok ini mencakup pada kegiatan menenun, beternak dan menjual kuliner dari bahan-bahan lokal.
“Dengan menjadi kelompok usaha ekonomi produktif, diharapkkan dapat meningkatkan aktivitas produktif anggotanya khususnya ODDP dan Caregiver sekaligus dapat memberikan pendapatan ekonomi bagi pemulihan mereka sendiri. Selain itu, dalam jangka panjang, kelompok ini diharapkan dapat berperan mengadvokasi hak-hak dan peran ODDP dan caregiver dalam pembangunan desa, kecamatan hingga kabupaten, ” tandas Emil.
Adapun kegiatan pertemuan SHG ini, akan difasilitasi untuk mendiskusikan tentang bentuk lembaga ini, bagaimana kelompok ini didukung pemerintah desa melalui SK Kepala Desa, kemampuan mengakses dukungan/bantuan dari desa atau kabupaten bahkan provinsi dan pusat, serta dukungan lain yang memungkinkan bagi kelompok ini.
Pada Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat SHG Kasih Bunda Desa Geliting Senin ( 15/6/2026) Kepala Desa Geliting Makarius Oskar menjelaskan
proses dan persyaratan pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat di tingkat Desa (seperti Bumdes, Gapoktan dan/atau kelompok swadaya lainnya) umumnya diatur melalui peraturan daerah atau peraturan walikota/bupati. Secara umum, proses ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, keterlibatan, dan kapasitas masyarakat dalam pembangunan serta mengatasi masalah sosial-ekonomi.
Dari Pemerintah Desa lanjut Makarius akan melakukan pengawasan terus dan memberikan legalitas kelompok ini dengan struktur kepengurusan sehingga dengan adanya SK dari Pemerintah Desa Geliting dapat mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan yang ada dalam kelompok.
“Semoga dengan hadirnya kelompok yang dibentuk bertujuan mendorong kepulihan Orang Dengan Disabilitas Psikososial untuk tetap melakukan aktivitas produktif mereka dengan baik, ” pintanya.
Pemerintah Desa Geliting lanjutnya mengalokasikan dana Rp 10 juta untuk usaha barber shop bagi ODDP yang sudah pulih Hendrikus Idonggoleng.
Dalam diskusi peserta menyepakati akan melakukan kegiatan berupa tanam sayur- sayuran dan ternak ikan air tawar yakni ternak ikan lele.
Yuven Fernandez

















