Lebak – 15 Juni 2026
Aktivis Kabupaten Lebak yang dikenal vokal, King Naga, menyampaikan apresiasi sekaligus sikap tegas menyikapi langkah hukum yang diambil Firdaus Oiwobo. Ia melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindakan penghasutan dan fitnah yang ditujukan terhadap program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
King Naga menegaskan, dalam negara hukum, tuduhan tidak cukup hanya diumbar di ruang publik. Setiap dugaan kesalahan harus dibuktikan secara sah dan dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum, bukan sekadar jadi bahan perdebatan atau penggiringan opini semata.
“Kalau merasa ada yang salah atau merasa difitnah, jalur hukum adalah jalan satu-satunya yang benar. Jangan main tuduh seenaknya, apalagi sampai memicu keributan. Ini cara yang lebih elegan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas King Naga, Senin (15/6/2026).
Ia juga memperingatkan agar semua pihak tidak ikut memperkeruh suasana dengan pernyataan yang bisa memecah belah. Proses hukum harus dihormati sampai keluar keputusan yang pasti dan berkekuatan hukum.
“Tidak usah bising-bising menggiring opini. Biarkan kepolisian bekerja sesuai prosedur, biarkan hukum yang bicara. Jangan merasa paling benar sendiri hanya karena berpendapat bebas,” tambahnya dengan nada tegas.
Menurutnya, kasus ini harus jadi pelajaran keras bagi semua orang. Di era digital, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas hukum.
“Demokrasi bukan kebebasan untuk menuduh dan memfitnah sesuka hati. Ada batas yang harus dijaga, dan hukumlah yang akan menjadi penentu kebenaran akhirnya,” pungkasnya.
HKZ

















