banner 728x250
Berita  

Polres Pohuwato Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO 

Polres Pohuwato melalui Satreskrim menyerahkan satu tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Senin 6 April 2026. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa berdasarkan surat tertanggal 25 Februari 2026.

banner 325x300

Tersangka berinisial FH (26), warga Kecamatan Marisa, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Daniel B. Makalew, SH untuk proses hukum lebih lanjut. Rabu, (8/04/2026).

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider pasal 466 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, alat bukti berupa hasil visum et repertum, sementara barang bukti dinyatakan nihil.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional.

“Tahap II ini merupakan rangkaian proses penegakan hukum yang menunjukkan komitmen Polri dalam menangani perkara secara profesional hingga ke tahap penuntutan.” tutur Kasat Reskrim

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

( Idrak WA : 0853-2261-5496 )

 

banner 325x300
error: Content is protected !!