BINTAN, Radar Perbatasan.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini sangat pas menggambarkan nasib ANK (29), seorang residivis pencurian rumah yang kembali harus berurusan dengan jeruji besi.
Petualangan kriminal ANK terhenti secara dramatis di Jalan Nusantara, Gang Mawar II, Km 16, Bintan Timur, setelah aksinya digagalkan oleh korbannya sendiri yang tengah bekerja dari rumah (Work From Home).
Kronologi: Gagal Karena Korban WFH
Insiden ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026. Korban berinisial MY sedang fokus bekerja di dalam rumah ketika telinganya menangkap suara mencurigakan. Ada bunyi gesekan besi yang mencoba mencongkel jendela rumahnya.
Penasaran sekaligus waspada, MY memeriksa seluruh sudut ruangan. Alangkah terkejutnya dia saat mendapati sosok pria asing sedang asyik merusak jendela. Tak tinggal diam, MY langsung berteriak “Maling!” sekuat tenaga.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun warga sekitar yang sigap langsung mengepung dan mengamankannya,” ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan, pada Jumat, 27 Maret 2026.
Rekam Jejak: ‘Spesialis’ 13 TKP
Setelah diserahkan ke Polsek Bintan Timur, pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. ANK ternyata bukan pemain baru. Dia mengakui telah beraksi di 13 lokasi berbeda di wilayah Bintan Timur sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Berdasarkan data kepolisian, berikut adalah rekam jejak aksi pelaku:
* September 2025: Beraksi di 8 TKP di Jalan Nusantara Km 20.
* Oktober 2025: Kembali beraksi di lokasi yang sama pada tanggal 8 dan 9.
* Januari 2026: Melakukan pencurian sebanyak 3 kali pada tanggal 17 Januari.
* Maret 2026: Beraksi pada tanggal 22 Maret, sebelum akhirnya tertangkap pada 24 Maret.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam menjalankan aksinya, ANK mengandalkan peralatan sederhana namun efektif: sebuah obeng bunga dan sebatang besi ulir sepanjang 21 cm. Ia mengincar rumah-rumah yang kosong ditinggal penghuninya.
Dari belasan aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga, mulai dari:
* 14 tabung gas ukuran 3 kg.
* 3 buah cincin emas.
* Uang tunai dalam jumlah besar, termasuk isi celengan anak-anak.
“Total kerugian ekonomi yang dialami para korban mencapai kurang lebih Rp34 juta,” tambah AKP Aang.
Selain alat congkel, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan pelaku untuk mobilisasi.
Ancaman Penjara Menanti
Kini, ANK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat residivis ini dengan pasal berlapis yang cukup berat.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 477 (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama adalah 7 tahun,” pungkas AKP Aang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar tetap waspada, meski berada di dalam rumah, dan memastikan keamanan pintu serta jendela terkunci dengan maksimal.
Editor: Budi Adriansyah

















