TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Lonjakan suhu udara dan musim kemarau yang mulai menyengat di Kota Tanjungpinang memicu kewaspadaan tinggi. Bergerak cepat sebelum api berkobar, Polsek Tanjungpinang Barat resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat kecamatan, pada Jumat pagi 27 Maret 2026.
Rapat koordinasi yang digelar di Mapolsek Tanjungpinang Barat ini bukan sekadar seremonial. Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Missyamsu Alson, pertemuan ini menjadi wadah konsolidasi lintas sektoral yang melibatkan TNI, pihak Kecamatan, para Lurah, hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Antisipasi Kelalaian dan Faktor Alam
Kapolsek AKP Missyamsu Alson menegaskan bahwa ancaman Karhutla tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain faktor cuaca ekstrem, kelalaian manusia seringkali menjadi pemantik utama bencana kabut asap.
“Satgas ini adalah langkah percepatan. Kita tidak ingin menunggu ada api baru sibuk berkoordinasi. Kami butuh masukan dari semua unsur agar penanganan di lapangan nanti benar-benar optimal dan taktis,” tegas AKP Alson.
Dukungan Penuh dari Wilayah dan TNI
Camat Tanjungpinang Barat, Haposan Siregar, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kepolisian. Menurutnya, meskipun wilayah Tanjungpinang Barat didominasi oleh pemukiman padat, risiko kebakaran tetap menghantui, terutama pada lahan-lahan kosong yang mengering.
“Cuaca saat ini sangat ekstrem. Suhu tinggi dan kemarau panjang adalah kombinasi yang rawan. Kami mendukung penuh dan siap bersinergi melalui seluruh perangkat kecamatan dan kelurahan,” ujar Haposan.
Senada dengan hal tersebut, pihak TNI melalui Serma M. Aripin dari Danramil 01 Tanjungpinang menyatakan kesiapan personelnya untuk bahu-membahu bersama Satgas dalam aksi pencegahan maupun pemadaman di titik api.
Strategi Lapangan: Dari Grup WhatsApp Hingga Balakar
Agar Satgas ini bekerja efektif, beberapa poin krusial telah disepakati dalam rapat tersebut, di antaranya:
* Pusat Komando: Posko Utama Satgas Karhutla ditempatkan di Mapolsek Tanjungpinang Barat.
* Legalitas: Rencana pengajuan Surat Keputusan (SK) resmi kepada Wali Kota Tanjungpinang.
* Respon Cepat: Pembentukan grup komunikasi WhatsApp khusus untuk koordinasi real-time antar instansi.
* Aktivasi Relawan: Pelibatan Badan Relawan Kebakaran (Balakar) yang sudah terbentuk di tiap kelurahan, seperti yang dilaporkan oleh Lurah Kampung Baru.
“Dengan sistem yang terintegrasi ini, kita berharap pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah Tanjungpinang Barat bisa berjalan lebih efektif, cepat, dan terkoordinasi dengan baik,” pungkas AKP Alson.
Editor: Budi Adriansyah

















