TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Memasuki musim kemarau dengan cuaca ekstrem, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang bergerak cepat memetakan potensi kerawanan bencana. Masyarakat diimbau untuk ekstra waspada terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengintai di depan mata.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa kombinasi cuaca panas menyengat dan minimnya curah hujan menjadi “bahan bakar” alami yang memicu titik api.
“Kami mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh warga Kota Tanjungpinang: dilarang keras membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Kondisi saat ini sangat rawan,” ujar Kombes Pol. Indra, pada Rabu 25 Maret 2026.
Jangan Asal Buang Puntung Rokok!
Kapolresta juga menyoroti kebiasaan sepele yang berdampak fatal, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api yang masih menyala di area terbuka. Satu percikan kecil di lahan kering bisa berubah menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan dalam hitungan menit.
Beliau menyarankan agar warga beralih ke metode yang lebih aman dalam mengelola lahan.
“Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan. Jangan membakar! Selain merusak ekosistem, asapnya berdampak buruk pada kesehatan dan ekonomi kita,” tambahnya.
Sanksi Gak Main-main: Penjara Belasan Tahun Menanti
Bagi siapa saja yang nekat melakukan pembakaran lahan secara ilegal, Polresta Tanjungpinang tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang sangat berat.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 ayat (3), pelaku karhutla terancam hukuman:
* Pidana Penjara: Hingga 15 Tahun.
* Denda Maksimal: Rp15 Miliar.
Kolaborasi Hingga Tingkat RT
Pencegahan Karhutla tidak bisa dilakukan polisi sendirian. Kombes Pol. Indra mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat kelurahan hingga tingkat RT, untuk proaktif melakukan pencegahan dini.
Langkah preventif yang ditekankan antara lain:
* Patroli rutin di wilayah rawan kebakaran.
* Sosialisasi masif kepada warga sekitar.
* Pelaporan Cepat: Segera lapor polisi atau aparat terdekat jika melihat asap atau titik api sekecil apa pun.
“Peran aktif masyarakat adalah kunci. Jangan ragu melapor. Mari kita jaga lingkungan Tanjungpinang tetap asri dan bebas kabut asap,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















