BATAM, Radar Perbatasan.com – Niat hati ingin mudik nyaman ke kampung halaman, dua warga Batam justru nyaris gigit jari. Alih-alih mendapatkan tiket resmi kapal Roro tujuan Kuala Tungkal, mereka justru terjebak tipu daya sindikat calo yang melibatkan “orang dalam”.
Beruntung, gerak cepat Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi 2026 berhasil membongkar praktik lancung ini di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Ironisnya, dari tiga tersangka yang diringkus, dua di antaranya merupakan oknum karyawan BUMN.
Kronologi: Janji Manis di Tepi Dermaga
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial E (23) dan S (44) melaporkan kerugian yang mereka alami pada Sabtu, 14 Maret 2026. Modusnya klasik namun rapi. Berawal dari komunikasi via telepon, pelaku berinisial MY (47) menjanjikan ketersediaan tiket kapal Roro kepada suami korban.
“Pelaku meminta korban datang ke pelabuhan dan mengirim foto KTP sebagai syarat. Setelah negosiasi, disepakati harga tiket sebesar Rp400.000 per orang,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, pada Minggu 15 Maret 2026.
Permainan dimulai saat kapal KMP Sembilang bersandar. Bukannya memberikan tiket fisik, MY justru menggiring korban masuk ke dalam kapal lewat jalur “khusus”. Begitu uang berpindah tangan, MY langsung menghilang tanpa memberikan dokumen perjalanan resmi apa pun.
Kongkalikong ‘Orang Dalam’
Penyelidikan mendalam kepolisian mengungkap fakta mengejutkan. MY tidak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh dua oknum karyawan BUMN berinisial AM (43) dan RY (33).
Peran mereka sangat vital dalam rantai penipuan ini:
• MY: Bertugas sebagai “magnet” mencari mangsa dan eksekutor transaksi uang.
• RY: Bertugas meloloskan penumpang “gelap” saat melewati pintu masuk kapal.
• AM: Bertugas memastikan penumpang tanpa tiket tersebut aman dari pemeriksaan petugas di dalam kapal.
“Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. Kami mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel dan uang tunai Rp900.000 hasil kejahatan,” tegas Kombes Pol. Nona.
Ancaman Hukum dan Komitmen Polri
Meski nilai kerugian di bawah satu juta rupiah, polisi tidak main-main. Para pelaku dijerat dengan Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penipuan ringan. Namun, dampak sosial dari praktik percaloan ini jauh lebih besar, terutama di tengah tingginya arus mudik Idul Fitri.
Kombes Pol. Nona menegaskan bahwa Operasi Ketupat Seligi 2026 berkomitmen menyikat habis segala bentuk pungutan liar (pungli) dan percaloan yang meresahkan pemudik.
Tips Mudik Aman dari Polda Kepri:
• Hindari Calo: Selalu beli tiket melalui kanal resmi atau loket yang tersedia di pelabuhan.
• Lapor Segera: Jika menemukan praktik mencurigakan, hubungi Call Center 110 atau gunakan aplikasi Polri Super Apps.
• Titip Kendaraan Gratis: Khawatir meninggalkan rumah? Polda Kepri mempersilakan warga menitipkan kendaraan atau barang berharga di Polsek atau Polres terdekat secara gratis.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat bisa merayakan Idul Fitri dengan rasa aman. Jangan ragu melapor jika menjadi korban,” tutup Kombes Pol. Nona.
Editor: Budi Adriansyah

















