banner 728x250

Sejarah Baru dari Kepri: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pakai KUHP Anyar, Keadilan Restoratif Kini Lebih Membumi

Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang sukses cetak sejarah lewat penerapan UU No. 1 Tahun 2023 dalam mekanisme Restorative Justice

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Penegakan hukum di Indonesia tengah memasuki babak baru, dan Kepulauan Riau (Kepri) baru saja menorehkan tinta emas. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, institusi Adhyaksa ini membuktikan bahwa hukum tidak melulu soal jeruji besi, melainkan soal pemulihan dan kemanusiaan.

Pada Selasa 10 Maret 2026, suasana di ruang virtual Kejati Kepri tampak serius namun penuh optimisme. Kajati Kepri didampingi jajaran pimpinan mulai dari Wakajati hingga para Asisten, melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di hadapan Jampidum Kejagung RI.

banner 325x300

Hasilnya? Melegakan. Dua perkara pidana resmi dihentikan penuntutannya.

Pecah Telur: Implementasi KUHP Baru

Yang menarik dan menjadi catatan sejarah adalah usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Untuk pertama kalinya di wilayah hukum Kepri, mekanisme RJ dilaksanakan dengan merujuk pada “KUHP Baru” atau UU No. 1 Tahun 2023.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya responsif terhadap aturan baru, tetapi juga progresif dalam memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Daftar Perkara yang Mendapat “Maaf” Hukum

Berdasarkan hasil ekspose virtual tersebut, ada dua tersangka yang kini bisa bernapas lega dan kembali ke pelukan keluarga:

1. Meli Agustin Binti Suarno (Kejari Tanjungpinang)
Kasus: Penganiayaan.
Jeratan: Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

2. Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi (Kejari Bintan)
Kasus: Penadahan.
Jeratan: Pasal 591 Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Mengapa Mereka Layak Mendapat RJ?

Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Hari Wibowo, memberikan lampu hijau karena kedua perkara ini telah memenuhi syarat ketat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Beberapa pertimbangan utamanya antara lain:

• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

• Adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban secara sukarela.

• Respon positif dari masyarakat sekitar.

“Ini adalah perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat,” ungkap pihak Kejaksaan.

Langkah Selanjutnya

Pasca persetujuan ini, Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis dan Kajari Bintan Rusmin akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Dengan terbitnya surat tersebut, status tersangka resmi lepas. Harapannya, para pihak yang bertikai tidak lagi menyimpan dendam, dan hukum benar-benar hadir sebagai penengah yang adil tanpa harus melukai sisi kemanusiaan.

Kepulauan Riau kini menjadi contoh, bahwa dengan hati nurani, hukum bisa tetap tegak tanpa harus mematahkan masa depan seseorang.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!