TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pengelolaan anggaran belanja publikasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini resmi masuk “radar” penegak hukum.
Tidak tanggung-tanggung, laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri itu kini telah mendarat di meja Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Sebuah sinyal kuat bahwa ada hal yang dianggap “tidak biasa” dalam aliran dana tersebut.
Respons Cepat Kejaksaan
Dilansir dari Amsnews.id, kabar beralihnya status laporan ini dikonfirmasi langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid. Saat ditanya mengenai perkembangan aduan masyarakat tersebut, jawabannya singkat namun padat makna.
“Sedang ditangani bidang Pidsus,” ujar Yovandi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Selasa 10 Maret 2026.
Peralihan dari bidang Intelijen ke Pidsus biasanya menandakan bahwa laporan tersebut mulai masuk ke tahap pendalaman yang lebih teknis terkait potensi kerugian negara atau tindak pidana korupsi.
Awal Mula ‘Nyanyian’ Anggaran
Langkah hukum ini dipicu oleh aksi Said Ahmad Syukri, atau yang akrab disapa Sas Jhoni, Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang. Pada Senin 9 Maret 2026, Sas Jhoni mendatangi kantor Kejati Kepri untuk menyerahkan berkas laporan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Objek yang dipersoalkan adalah Anggaran Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film, dan Pemotretan tahun anggaran 2024. Nilainya cukup fantastis untuk sebuah pos publikasi di satu OPD: Rp539 juta.
Uang Rakyat, Publik Berhak Tahu
Sas Jhoni menegaskan bahwa langkahnya ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan bentuk pengawasan murni dari masyarakat. Baginya, transparansi adalah harga mati.
“Kalau ada anggaran publikasi di sebuah OPD, tentu masyarakat ingin tahu tujuannya untuk apa, medianya siapa saja, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” cetus Sas Jhoni.
Dia menambahkan, selama sumber dana tersebut berasal dari kocek rakyat, maka publik punya hak konstitusional untuk bertanya dan mengawasi.
“Selama anggaran itu berasal dari uang rakyat, wajar kalau masyarakat ikut mengawasi,” tegasnya.
Sorotan ke Era Hendri Kurniadi
Anggaran Rp539 juta tersebut tercatat dikucurkan pada tahun 2024. Saat itu, nahkoda Satpol PP dan Damkar Kepri dijabat oleh Hendri Kurniadi. Menariknya, Hendri kini telah menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, instansi yang secara teknis memang menjadi “leader” urusan publikasi pemerintah daerah.
Kini, publik tinggal menunggu hasil “bidikan” tim Pidsus Kejati Kepri. Apakah penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai relnya, atau justru ada “titipan” dan “aliran” yang menyimpang dari aturan main?
Bola panas kini ada di tangan jaksa.
Editor: Budi Adriansyah

















