BATAM, Radar Perbatasan.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam menjadi saksi bisu berakhirnya babak pertama drama hukum penyelundupan narkotika raksasa. Pada Senin, 9 Maret 2026, majelis hakim akhirnya mengetuk palu untuk tiga terdakwa tersisa dalam pusaran kasus sabu seberat 2 ton yang sempat menghebohkan publik.
Mereka adalah Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir. Ketiganya menyusul tiga rekan mereka, Fandi serta dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan, yang lebih dulu mendengarkan vonis.
Pertimbangan Hakim: Terbukti Bermufakat Jahat
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa yang berjumlah enam orang tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka dinilai melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat yang fantastis: 2 Ton.
Hakim menjeratkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum.
Nasib Berbeda di Ujung Palu
Meski berada dalam satu jaringan, nasib ketiga terdakwa yang disidang hari ini ternyata tak seragam. Berikut rincian vonisnya:
• Leo Chandra Samosir: Diganjar pidana penjara selama 15 tahun.
• Richard Halomoan Tambunan: Divonis penjara Seumur Hidup.
• Hasiholan Samosir: Divonis penjara Seumur Hidup.
Ketegangan sempat menyelimuti ruang sidang saat vonis dibacakan. Pasalnya, hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa “Pikir-Pikir”: Menanti Salinan Putusan
Pihak Penuntut Umum nampaknya belum sepenuhnya bernapas lega. Mengingat dalam surat tuntutan sebelumnya, JPU secara tegas meminta agar ketiga terdakwa dihukum dengan Pidana Mati.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, atas putusan terhadap ketiga terdakwa hari ini, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar perwakilan Penuntut Umum usai persidangan.
Sesuai dengan Pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), pihak JPU akan mengambil sikap resmi, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima, setelah mempelajari salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Batam.
Analisis Singkat:
Kasus ini menjadi potret nyata betapa beratnya perang melawan narkotika di gerbang perbatasan seperti Batam. Dengan barang bukti sebesar 2 ton, keputusan hakim yang tidak menjatuhkan vonis mati bagi ketiga terdakwa ini diprediksi akan memicu diskusi hangat di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat luas dalam beberapa hari ke depan.
Apakah jaksa akan melayangkan banding demi mengejar vonis mati? Kita tunggu babak selanjutnya.
Editor: Budi Adriansyah

















