banner 728x250

Polemik Infaq Rp1.000 Ramadan di Tanjungpinang: Antara Imbauan Ikhlas atau Instruksi Berbalut Kertas?

Tokoh Muda BP3KR Pertanyakan Transparansi dan Mekanisme Pemkot: Kalau Sukarela, Mengapa Pakai Nomor Surat Resmi?

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Niatnya mulia: mengajak masyarakat berbagi di bulan suci. Namun, program Infaq Rp1.000 per hari yang diinisiasi Pemerintah Kota Tanjungpinang justru menuai sorotan tajam. Benarkah ini sekadar imbauan, atau ada “tekanan” halus di balik nomor surat resmi?

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pasang badan. Dia menegaskan bahwa gerakan ini bersifat sukarela. Tidak ada paksaan. Landasannya satu: keikhlasan individu.

banner 325x300

“Ini hanya imbauan untuk mengajak masyarakat membiasakan beramal. Sifatnya sukarela, sepenuhnya dikembalikan ke masing-masing individu,” ujar Lis, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkot, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut Lis, ide ini lahir dari aspirasi tokoh masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan kepedulian sosial. Pemkot hadir hanya sebagai fasilitator agar gerakan ini berjalan tertib dan terkoordinasi melalui surat imbauan.

Kritik Pedas: Surat Resmi Bukan Lagi Imbauan?

Namun, bagi Andry Amsy, tokoh muda Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), logika tersebut terasa ganjil. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, Andry melontarkan kritik terbuka yang cukup menohok.

Menurutnya, penggunaan surat resmi dengan nomor surat dari pemerintah mengubah esensi “imbauan” menjadi sesuatu yang lebih formal dan mengikat.

“Yang namanya imbauan itu bukan berbentuk surat yang ditujukan ke mana-mana. Kalau sudah berbentuk surat resmi, apalagi ada nomornya, itu bukan imbauan lagi namanya,” kritik Andry.

Dia juga menyoroti soal nominal Rp1.000 yang dipatok. Dalam kacamata Andry, konsep “sukarela” seharusnya tidak mengenal batasan angka. Jika sudah ditentukan nominalnya, batas antara sumbangan ikhlas dan kewajiban administratif menjadi sangat tipis.

Pertanyaan Besar: Transparansi dan Peran Baznas

Bukan hanya soal surat, Andry juga mencemaskan implementasi di lapangan, terutama di kalangan ASN dan sekolah-sekolah SMP se-Tanjungpinang.

“Apakah kita yakin ASN yang diimbau itu menyumbang Rp1.000? Siapa yang tahu jumlah seluruh hasilnya? Coba lihat di SMP, apakah anak-anak itu menyumbang Rp1.000 atau mungkin lebih?” cecarnya.

Andry juga mempertanyakan mengapa Pemkot harus turun tangan langsung mengeluarkan surat, padahal ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai badan resmi “plat merah”.

“Kenapa harus lewat Pemkot? Apa kalau Baznas yang mengimbau masyarakat kurang peduli? Seharusnya Baznas yang turun langsung memungut, bukan lewat birokrasi pemerintah,” tambahnya.

Pertanggungjawaban Dunia Akhirat

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Lis Darmansyah memastikan bahwa seluruh hasil infaq tersebut akan dikelola secara resmi oleh Baznas.
“Yang ingin berinfak difasilitasi oleh Baznas,” tegas Lis.

Bagi masyarakat, transparansi adalah kunci. Polemik ini bukan soal menolak berbagi, melainkan soal bagaimana sebuah niat ibadah dikelola tanpa mencederai prinsip keikhlasan. Seperti kata Andry di akhir kritiknya:

“Semoga hasil imbauan ini bisa dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat.”

Di bulan Ramadan yang penuh berkah, keterbukaan informasi mungkin adalah sedekah terbaik yang bisa diberikan pemerintah kepada rakyatnya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!