banner 728x250

Jaringan Internasional Narkoba 1,9 Ton Sabu Digulung BNN, Terdakwa Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati

Dari Medan ke Thailand, Lalu Tertangkap di Perairan Karimun, Begini Modus Sindikat Narkoba Lintas Negara yang Libatkan WNI dan Warga Thailand

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga Thailand. Dalam operasi pengamanan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai menyita sabu-sabu seberat hampir 2 ton yang disembunyikan dalam kapal ikan berbendera Thailand.

Terdakwa utama dalam kasus ini, Fandi Ramadhan bin Sulaiman (24), warga Belawan, Medan, bersama tiga rekannya dari Indonesia dan dua warga Thailand kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Sidang perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan sindikat narkoba lintas negara dengan modus operandi yang canggih.

banner 325x300

Perjalanan Menuju Jeruji Besi

Kisah kejahatan ini bermula pada 1 Mei 2025. Fandi Ramadhan, bersama tiga rekannya, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand, menggunakan pesawat Air Asia. Di negeri gajah putih, mereka bertemu dengan dua warga Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, yang ternyata menjadi bagian dari sindikat narkoba internasional.

Sebelum eksekusi pengiriman, Fandi menerima transfer uang sebesar Rp8.244.250 dari seorang bernama Daniel Hotman Simanung. Uang tersebut menjadi upah untuk mengangkut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang akan mereka ambil.

Modus Penyembunyian di Kapal Ikan

Operasi pengangkutan dilakukan menggunakan kapal ikan berbendera Thailand bernama Sea Dragon. Setelah menerima 67 kardus berisi sabu, kelompok ini bekerja secara estafet menyembunyikan barang haram tersebut di berbagai titik kapal.

Sebanyak 31 kardus dibungkus plastik bening dan disimpan di ruang penyimpanan bagian haluan (depan) kapal. Sementara 36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Modus ini dipilih untuk mengelabui petugas pemeriksa di laut.

Penggerebekan di Tengah Laut

Nasib mereka berubah pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 00.05 WIB. Di titik koordinat 1º08’51.41″N 103º31’06.08″E di perairan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kapal Sea Dragon terdeteksi melintas tanpa memasang bendera negara. Tim patroli gabungan BNN RI dan Bea Cukai segera menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.

Saat diperiksa, seluruh kru kapal bungkam ketika ditanya tentang muatan kapal tanker yang dibawa. Tidak ada yang mengakui adanya minyak atau barang lain di dalam kapal. Kecurigaan petugas semakin meningkat, hingga akhirnya keenam tersangka diperintahkan pindah ke kapal patroli Bea Cukai.

Kapal Sea Dragon kemudian dibawa ke Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, dan tiba sekitar pukul 05.35 WIB.

Pengungkapan di Dalam Tangki Bahan Bakar

Penggeledahan kapal yang disaksikan oleh seluruh tersangka membuahkan hasil memukau. Di ruang penyimpanan haluan, petugas menemukan 31 kardus berbungkus plastik. Setiap kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China bermerek Guanyinwang berwarna hijau. Saat dibuka, ternyata berisi serbuk kristal yang setelah diuji dengan alat tes narkotika, positif mengandung metamfetamina.

Tak berhenti di situ, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong akhirnya membongkar lokasi penyimpanan sisa kardus. Dia mengarahkan petugas ke bagian mesin, tepatnya di dalam tangki bahan bakar. Setelah baut pengunci dibuka, tim BNN RI kembali menemukan 36 kardus tambahan.

Dari 36 kardus tersebut, 35 kardus masing-masing berisi 30 bungkus sabu, sementara 1 kardus berisi 20 bungkus. Total keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 67 kardus atau 2.000 bungkus plastik kemasan teh berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995,130 gram (hampir 2 ton).

Tuntutan Hukuman Mati

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi Ramadhan dan kelima rekannya dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

Terdakwa dijerat karena terbukti melakukan perbuatan bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu dengan berat jauh melebihi 5 gram, tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI.

Tuntutan hukuman mati ini sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang, mengingat besarnya nilai ekonomi dan dampak sosial dari narkotika yang hampir beredar di masyarakat.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional terus berupaya menembus perbatasan Indonesia dengan modus yang semakin canggih. Kerja sama lintas instansi dan ketegasan hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi bangsa.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!