banner 728x250

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 6 Perkara Lewat Restorative Justice

Kasus penadahan hingga percobaan pencurian diselesaikan secara damai setelah disetujui Jampidum Kejagung RI

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, enam perkara dari tiga kejaksaan negeri disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah dinilai memenuhi seluruh syarat yang ditentukan.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Plh Aspidum Kejati Kepri, Asbin Kejati Kepri, serta para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kepri. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejari Batam, Kejari Karimun, dan Kejari Bintan.

banner 325x300

Ekspose dilaksanakan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Hari Wibowo, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Adapun perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme RJ meliputi:

• Zulkifli als Zul, Muhammad Hafis Syafirul als Pundung, dan Arifin, yang terjerat perkara penadahan dan ditangani oleh Kejari Karimun.

• Robby Andreyono als Robby, tersangka penadahan yang ditangani oleh Kejari Bintan.

• Taufik Hidayat, tersangka percobaan pencurian yang ditangani oleh Kejari Batam.

Seluruh perkara tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Beberapa pertimbangan utama yang mendasari persetujuan penghentian penuntutan antara lain telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta tidak adanya kerugian materiil yang dialami korban.

Selain itu, para tersangka juga telah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan dimaafkan oleh korban. Dari sisi sosiologis, masyarakat pun memberikan respon positif terhadap penyelesaian perkara secara damai demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Dengan persetujuan dari Jampidum Kejagung RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Bintan, dan Batam selanjutnya akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Kejati Kepri menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan keadaan semula, keseimbangan kepentingan korban dan pelaku, serta tidak berorientasi pada pembalasan.

Meski demikian, Kejati Kepri menekankan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pembiaran atau pengampunan untuk mengulangi kejahatan, melainkan mekanisme hukum yang mengedepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan demi mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!