Radar Perbatasan, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertanahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Seorang wiraswasta berinisial BY (62), yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam secara melawan hukum.
Lahan yang diduga dikuasai tanpa dasar hukum tersebut memiliki luas mencapai ±175,39 hektare, dan merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Rempang.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Nona, perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026.
Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Izin tersebut dicabut melalui SK Nomor 656 dan 657 Tahun 2023. Pencabutan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PT A.E. di PTUN Jakarta dan PTTUN dinyatakan ditolak,” ujar Ronni.
Meski demikian, lanjut Ronni, tersangka BY diduga tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, meskipun telah menerima surat pemberitahuan dan perintah pembongkaran dari BP Batam.
Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan 23 jenis barang bukti, berupa dokumen legalitas usaha, surat keputusan dari KLHK, Gubernur Kepri, hingga BP Batam.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
Selain itu, BY juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
“Setelah tahap II, tersangka telah diserahkan dan ditahan di Rutan Batam,” tegas Ronni.
Akibat dugaan penguasaan lahan tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola kawasan seluas ±175,39 hektare, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan wilayah Rempang.
Kabidhumas Polda Kepri pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah, khususnya yang berkedok investasi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pengelolaan lahan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam,” kata Nona.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena praktik tersebut dinilai merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Editor: Budi Adriansyah

















