Radar Perbatasan, Yogyakarta – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus Hogi Minaya akhirnya berujung sanksi internal di tubuh Polri. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto setelah audit internal menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum.
Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku, menjadi sorotan nasional karena dinilai mencederai rasa keadilan publik. Polemik tersebut berkembang luas dan menempatkan Polri dalam tekanan opini yang kuat.
Penonaktifan Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit digelar setelah penanganan perkara tersebut ramai dipersoalkan masyarakat dan media.
Kapolda DIY menegaskan, kegaduhan yang muncul bukan semata akibat teknis penyidikan, melainkan kegagalan fungsi pengawasan di tingkat pimpinan.
“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta. Akibatnya, dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, sehingga menurunkan citra Polri,” kata Anggoro dalam keterangan pers, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Anggoro menyebut Kapolresta Sleman resmi dinonaktifkan pada pukul 10.00 WIB. Seluruh tanggung jawab jabatan sementara diambil alih Kapolda DIY, sembari menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yolieanto, yang saat ini menjabat Dirresnarkoba Polda DIY, sebagai pelaksana harian Kapolresta Sleman.
Tak hanya di tingkat Kapolresta, hasil audit juga menyeret pejabat lain. Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dipastikan akan diganti. ADTT menemukan dugaan pengawasan yang tidak dilakukan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, yang turut memperbesar ketidakpastian hukum dan kegaduhan publik.
Dari Mabes Polri, penonaktifan tersebut ditegaskan sebagai langkah korektif, bukan bentuk penghukuman.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penonaktifan Kapolresta Sleman tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026, sementara penunjukan pelaksana harian diatur dalam Sprin/146/I/KEP./2026, keduanya tertanggal 30 Januari 2026.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polri di tengah sorotan publik nasional: apakah koreksi internal benar-benar mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan hukum ditegakkan tanpa melukai rasa keadilan.
Editor: Budi Adriansyah

















