banner 728x250

Polda Kepri Amankan Kepulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia

Puluhan Diduga PMI Nonprosedural, Sebagian Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengamanan dan penanganan terhadap kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Proses pemulangan tersebut berlangsung pada pada Kamis, 29 Januari 2026 dan berjalan tertib serta aman.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan pemulangan WNI berjalan sesuai ketentuan, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.

banner 325x300

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penanganan kepulangan tersebut dilakukan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait pemulangan PMI dari Malaysia.

“Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri menjalin koordinasi dan sinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya, guna memastikan seluruh proses pemulangan, penanganan awal, hingga pengawasan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” kata Nona.

Dari total 133 WNI yang dipulangkan, 11 orang diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara 122 WNI lainnya yang diduga merupakan PMI nonprosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam untuk menjalani pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 122 WNI tersebut terdiri dari 90 laki-laki (termasuk 1 anak), 28 perempuan (termasuk 2 anak), serta 1 perempuan dalam kondisi sakit. Dari jumlah tersebut, diketahui 49 orang berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.

Sebagian besar WNI diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal, seperti over stay, menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai PMI.

“Selama bekerja di Malaysia, para WNI mengaku tidak mengalami kekerasan fisik. Namun, terdapat perbedaan sistem pengupahan, baik tanpa potongan maupun dengan potongan gaji,” ujar Nona.

Dalam proses klarifikasi, para WNI juga mengaku telah mengeluarkan biaya keberangkatan berkisar Rp1 juta hingga Rp15 juta, yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal, baik secara tunai maupun transfer. Namun, sebagian besar dari mereka tidak lagi mengingat identitas maupun nomor kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan, terutama bagi yang berangkat melalui jalur tidak resmi.

Polda Kepri menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan profiling serta penyelidikan terhadap nama-nama tekong dan pengurus yang berhasil diidentifikasi. Koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam juga akan terus diperkuat guna mencegah keberangkatan PMI nonprosedural melalui wilayah Kepri.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal, serta selalu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!