banner 728x250

DPRD Bintan Sahkan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari

Bupati Roby: Perkuat Kepastian Hukum dan Dongkrak PAD dari Sektor Kepelabuhanan

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, pada Selasa, 20 Januari 2026. Langkah strategis ini diyakini bakal memperkuat kepastian hukum pengelolaan pelabuhan sekaligus menjadi motor baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, yang hadir didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan atas pembahasan Ranperda yang dinilainya berjalan komprehensif dan konstruktif.

banner 325x300

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan dan membahas Ranperda ini. Semoga momentum ini semakin memperkuat sinergi kita dalam mewujudkan pembangunan daerah,” ujar Roby dalam pendapat akhirnya.

Roby menjelaskan, pengesahan Ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan PT Bintan Karya Bahari sebagai Perseroda.

“Penyesuaian bentuk badan hukum ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kepelabuhanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roby menegaskan bahwa pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepelabuhanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi pelabuhan secara profesional dan berkelanjutan.

“Perseroda ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambahnya.

Menurut Roby, keberadaan Perseroda Bintan Karya Bahari juga diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata. Dia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini telah melalui kajian kelayakan yang mendalam dari berbagai aspek, termasuk ekonomi, pasar, dan keuangan.

Menutup penyampaiannya, Roby kembali mengapresiasi dukungan DPRD Kabupaten Bintan terhadap langkah strategis pemerintah daerah.

“Terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya demi terwujudnya Bintan sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menegaskan bahwa pendirian BUMD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Dia menjelaskan bahwa pendirian BUMD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi hukum, berdasarkan kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha yang dijalankan. PT Bintan Karya Bahari sendiri sebelumnya dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha di bidang jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya.

“Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan penyesuaian bentuk hukum PT Bintan Karya Bahari menjadi Perseroan Daerah,” jelas Fiven.

Penyesuaian tersebut, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!