Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatatkan capaian kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso, Kejati Kepri berhasil menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di berbagai bidang penegakan hukum, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 pada jajaran Kejati Kepri, yang meliputi 9 satuan kerja, terdiri dari 7 Kejaksaan Negeri dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau.
Anggaran Terserap Optimal, PNBP Lampaui Target
Di Bidang Pembinaan, Kejati Kepri mencatat realisasi anggaran sebesar Rp154,28 miliar atau 99,01 persen dari total pagu anggaran tahun 2025. Tak hanya itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melampaui target secara signifikan, yakni mencapai Rp47,16 miliar atau 443,03 persen dari target awal sekitar Rp10,64 miliar.
Kinerja pengelolaan anggaran tersebut turut mengantarkan Kejati Kepri meraih nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 97,89 dengan predikat Sangat Baik, serta nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebesar 89,30 dengan predikat A (Memuaskan).
Kawal Proyek Strategis dan Tangkap Buronan
Sementara itu, Bidang Intelijen aktif mengawal pelaksanaan proyek strategis melalui 47 kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS), yang terdiri atas 25 Proyek Strategis Daerah senilai Rp180,11 miliar dan 20 Proyek Strategis Nasional dengan nilai anggaran mencapai Rp4,88 triliun.
Selain itu, program Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan 15 orang buronan, serta penanganan 8 perkara penyelidikan. Di bidang penerangan hukum, Kejati Kepri menggelar 65 kegiatan yang diikuti sekitar 7.180 peserta, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah, OMJAK, dan Jaksa Menyapa.
Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan, Restorative Justice Diperkuat
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Kepri menyelesaikan 1.443 perkara eksekusi dan menangani ribuan perkara mulai dari pra-penuntutan hingga upaya hukum. Sebanyak 21 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Untuk memperkuat penerapan RJ, Kejati Kepri telah membentuk 24 Rumah Restorative Justice dan 1 Balai Rehabilitasi. Dalam perkara narkotika, jaksa juga menuntut tegas dengan 6 tuntutan pidana mati dan 7 tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa.
Korupsi Ditindak, Negara Diselamatkan
Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kepri menangani puluhan perkara korupsi di setiap tahap penanganan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp24,55 miliar dan USD 272.497, dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp18,61 miliar dan USD 272.497.
Tak hanya itu, Kejati Kepri juga menangani perkara pidana khusus lain di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Pulihkan dan Selamatkan Triliunan Rupiah
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kepri mencatatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,73 triliun serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp10,13 miliar. Ratusan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga pelayanan hukum kepada masyarakat juga telah diberikan sepanjang tahun.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan aset rampasan negara melalui lelang dengan nilai Rp27,24 miliar.
Ke depan, Kejati Kepri juga memiliki potensi PNBP sebesar Rp2,57 triliun dari proses lelang dua objek rampasan negara, yakni Kapal MT Arman dan stok bauksit sebanyak 4,25 juta metrik ton.
Komitmen Tingkatkan Pelayanan di 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh jajaran adhyaksa atas capaian kinerja tersebut. Dia berharap hasil ini menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk meningkatkan kinerja pada tahun 2026.
“Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Devy.
Editor: Budi Adriansyah

















