Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau untuk Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Diky Wijaya, dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Diky menjelaskan, kebijakan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang harus diterapkan secara adil, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi daerah.
“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky.
Berlandaskan Regulasi dan Data Ekonomi
Dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
Sementara dari sisi ekonomi, Pemprov Kepri mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia, sebagai bentuk pengakuan atas kebutuhan keahlian khusus tenaga kerja di Kepulauan Riau.
Rincian Upah Minimum Kepri 2026
Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.623.654.
Sementara UMSP 2026, yang ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025, berada di angka Rp3.902.096, juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Untuk tingkat kabupaten dan kota, besaran UMK 2026 adalah sebagai berikut:
• Kota Batam: Rp5.357.982 (naik 7,38 persen)
• Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (naik 8,92 persen)
• Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (naik 7,22 persen)
• Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
• Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
• Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (naik 6,96 persen)
• Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen)
Batam tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kepulauan Riau pada tahun 2026.
UMSK dan Imbauan Kepatuhan
Gubernur Kepri juga menandatangani SK UMSK Kabupaten Karimun Nomor 1338 Tahun 2025, dengan kenaikan sebesar 7,28 persen, dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268. Sementara UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tetap berada di angka Rp4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.
Diky menegaskan bahwa penetapan UMSP dan UMSK diberlakukan sesuai sektor dan wilayah masing-masing daerah.
Dia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini demi menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, pemerintah berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” kata Diky.
Seluruh keputusan gubernur tersebut wajib dipatuhi dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Iw

















