Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kalau hukum selalu identik dengan borgol dan jeruji besi, mungkin Reci Sabrianto (31) sudah lebih dulu menghafal ukuran sel tahanan. Tapi Senin, 22 Desember 2025, negara memilih jalan yang sedikit lebih manusiawi: menghentikan penuntutan dan mengirim Reci ke rehabilitasi.
Keputusan itu diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin ekspose perkara narkotika berbasis restorative justice secara virtual. Dia didampingi jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri, sementara dari Karimun hadir secara daring Kajari Karimun Denny Wicaksono beserta timnya. Ekspose ini disetujui langsung oleh Direktur B pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, I Gde Ngurah Sriada.
Perkara yang dibahas sebenarnya sederhana, bahkan nyaris klise dalam statistik penegakan hukum narkotika.
Pada Selasa malam, 16 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Reci ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram, jumlah yang tak cukup untuk membangun jaringan, apalagi kerajaan narkotika.
Reci mengaku barang itu miliknya. Bukan untuk dijual, bukan untuk diedarkan. Dia hanya menggunakannya sendiri. Sabu tersebut dia terima dari seseorang bernama Andri (DPO), bukan sebagai transaksi jual beli, melainkan pengganti utang amplifier senilai Rp300 ribu. Setelah itu, Reci menghisapnya sendirian di bengkel, tanpa drama, tanpa pelanggan.
Tes urine berbicara jujur: positif metamfetamin. Pemeriksaan lanjutan pun memastikan, Reci bukan pengedar, bukan kurir, dan bukan residivis. Sistem Kejaksaan dan SIPP Pengadilan Negeri pun bersih dari catatan hitam atas namanya.
Profil sosialnya justru lebih menyedihkan daripada menakutkan. Reci berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi tulang punggung keluarga, dan mengalami tekanan psikologis setelah kehilangan pekerjaan. Dalam kondisi seperti itu, sabu datang bukan sebagai gaya hidup, melainkan jalan pintas yang keliru.
Tim Asesmen Terpadu, yang terdiri dari unsur medis dan hukum, menyimpulkan Reci sebagai korban penyalahgunaan narkotika kategori sedang-berat. Rekomendasinya tegas: rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam. Keluarga pun memberi jaminan, dan Reci menyatakan siap menjalani proses pemulihan.
Tak berhenti di situ, Kejaksaan juga menambahkan sentuhan yang jarang dibahas dalam berita hukum: sanksi sosial. Selama satu bulan, Reci diminta ikut kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot Masjid Agung Karimun. Bukan untuk mempermalukan, tapi sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bahwa pemulihan juga butuh kontribusi kepada lingkungan.
Akhirnya, Jampidum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Pertimbangannya jelas dan sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025: Reci bukan bagian jaringan, bukan pengulang, barang bukti kecil, dan jauh lebih layak direhabilitasi ketimbang dipenjara.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, keputusan ini bukan bentuk kelemahan hukum, melainkan keberanian negara untuk bersikap waras.
“Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Dia pun meminta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud asas Dominus Litis jaksa.
Di tengah lapas yang penuh dan perang narkotika yang sering salah sasaran, kisah Reci Sabrianto memberi satu pesan sederhana: tidak semua pengguna harus dipenjara, tapi semua harus dipulihkan.
Kalau hukum bisa memilih menyembuhkan daripada sekadar menghukum, mungkin negara sedang belajar menjadi sedikit lebih dewasa.
Editor: Budi Adriansyah

















